Berita

DPRD Kapuas Minta Pengawasan Ketat Usaha Air Minum Isi Ulang

×

DPRD Kapuas Minta Pengawasan Ketat Usaha Air Minum Isi Ulang

Share this article
DPRD Kapuas Minta Pengawasan Ketat Usaha Air Minum Isi Ulang
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah

KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah, meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap usaha pengisian ulang air minum dalam kemasan galon.

Menurut dia, pengawasan yang rutin dan menyeluruh diperlukan untuk menjamin kualitas dan keamanan air yang dikonsumsi masyarakat. “Air minum adalah kebutuhan pokok. Kualitasnya tidak boleh diabaikan,” ujar Bardiansyah di Kuala Kapuas, Selasa (22/4/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Kepolisian Resor Kapuas mengungkap kasus dugaan pelanggaran penggunaan merek dagang oleh salah satu usaha pengisian ulang air minum di wilayah tersebut.

Politikus Partai NasDem yang kembali terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kapuas V itu menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap standar kebersihan dan sanitasi. Ia mengingatkan bahwa aspek kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam operasional depot air minum.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap seluruh proses usaha, mulai dari kelayakan alat, sumber air, pengemasan, hingga prosedur kebersihan dalam pengisian ulang. Bardiansyah menyebut masih terdapat sejumlah depot yang diduga belum memenuhi standar kesehatan.

“Pemerintah perlu bertindak cepat agar tidak muncul risiko kesehatan di tengah masyarakat,” katanya.

Selain pengawasan, ia mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, untuk aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha. Edukasi dinilai penting guna memastikan usaha air minum berjalan secara higienis, tertib, dan berkelanjutan.

“Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan pelaku usaha pun dapat berkembang sesuai regulasi,” ujar Bardiansyah.

Ia berharap pengawasan yang konsisten dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat sekaligus melindungi hak konsumen terhadap air minum yang layak dan aman. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *