KAPUAS, pojokindonesia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kapuas, Jumat (4/7/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Agenda paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap enam Raperda, serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Enam Raperda yang disahkan meliputi:
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
-
Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat
-
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
-
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
-
Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
-
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dinilai konstruktif dalam proses pembahasan Raperda.

“Enam Raperda ini merupakan bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, Raperda cadangan pangan akan memperkuat ketahanan pangan lokal dalam mendukung program swasembada. Di bidang perikanan, pengelolaan sumber daya perikanan darat diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
Adapun Raperda mengenai insentif dan kemudahan investasi diharapkan dapat menarik minat investor dan memperluas lapangan kerja. Sementara, revisi regulasi rumah sarang burung walet ditujukan untuk menyederhanakan perizinan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Raperda tentang Kabupaten Layak Anak menjadi upaya memperkuat perlindungan hak anak dan pembangunan infrastruktur ramah anak. Sementara pencabutan Perda tentang BUMDes dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
“Dengan disetujuinya enam Raperda ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pansus, Bapemperda, serta seluruh anggota dewan yang telah bekerja dengan dedikasi luar biasa,” kata Wiyatno.
Raperda yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum diberlakukan secara resmi. uhkps












