Berita

DPRD Kapuas Sahkan Pemekaran Mantangai, Dua Kecamatan Baru Jadi Ujian Pelayanan Publik

×

DPRD Kapuas Sahkan Pemekaran Mantangai, Dua Kecamatan Baru Jadi Ujian Pelayanan Publik

Share this article
DPRD Kapuas Sahkan Pemekaran Mantangai, Dua Kecamatan Baru Jadi Ujian Pelayanan Publik

KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com — Pengesahan pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru, Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya, menandai babak baru tata kelola pemerintahan wilayah di Kabupaten Kapuas. Keputusan ini diharapkan tidak berhenti pada perubahan administratif, tetapi berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2025 yang digelar DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (1/7/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Penjabat Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, anggota DPRD, dan jajaran pejabat perangkat daerah.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Lisna Mariatun, mengungkapkan bahwa persetujuan Raperda dilakukan dengan sejumlah catatan penting, termasuk perbaikan substansi pada beberapa pasal.

“Raperda ini disetujui dengan catatan dan perbaikan substansi atau materi muatan pasal-pasal tertentu sebagaimana tercantum dalam berita acara pembahasan,” ujar Lisna.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), tantangan utama pemerintah daerah adalah memastikan pemekaran benar-benar memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Pemekaran Kecamatan Mantangai yang selama ini memiliki wilayah sangat luas dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas administrasi. Sementara pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya dipandang sebagai langkah strategis untuk menjawab keterbatasan akses layanan publik, terutama bagi desa-desa yang jauh dari pusat kecamatan induk.

DPRD menilai keberhasilan pemekaran ini akan sangat ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur pemerintahan, serta dukungan anggaran yang memadai.

Dengan disahkannya Raperda tersebut, pemerintah daerah kini dituntut bergerak cepat menyiapkan perangkat pendukung agar pemekaran wilayah tidak hanya menambah struktur birokrasi, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan merata bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *