KAPUAS, pojokindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa (14/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Dodo, unsur Forkopimda, anggota dewan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun 2025, serta pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Juru Bicara DPRD Kapuas, Rahmat Jainudin, menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“LKPJ Tahun 2025 memuat proses penyelenggaraan pemerintahan daerah serta capaian kinerja, baik dari sisi fisik maupun keuangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan LKPJ bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, serta mendorong peningkatan kinerja secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Melalui rekomendasi DPRD ini diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi pemerintah daerah, sekaligus momentum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional,” tambahnya.
Di akhir rapat, Sekretaris DPRD Kapuas mengumumkan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) dari masing-masing fraksi yang akan membahas 10 Raperda tersebut. uhkps












