Kapuas, pojokindonesia.com — Mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Kesadaran masyarakat serta sinergi seluruh unsur menjadi kunci utama agar kebakaran tidak berkembang dan mengganggu kelestarian lingkungan maupun keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hal tersebut menjadi inti pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Peningkatan Kesadaran Masyarakat Guna Mencegah Eskalasi Karhutla dalam Rangka Memelihara Kamtibmas Kondusif, yang digelar pada Senin (14/09/2026).
Wakapolres Kapuas, Kompol Susilowati, menyampaikan FGD ini diharapkan melahirkan pemikiran dan langkah konkret dalam menghadapi karhutla, mencakup pencegahan, pembasahan, pemadaman, hingga penindakan. Ia menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan semata tanggung jawab kepolisian atau pemerintah daerah, melainkan butuh peran aktif masyarakat, masyarakat adat, maupun perusahaan.
“Penanganan karhutla merupakan tugas bersama. Tidak hanya polisi atau pemerintah daerah, tetapi harus melibatkan seluruh unsur,” ujar Kompol Susilowati.
Asisten I Setda Kapuas, Romulus, mengungkapkan dampak karhutla sangat luas — tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan dan kondisi sosial masyarakat.
Sementara itu, Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 TA 2026, Arofiek Aprilian Riswanto, menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak. Masyarakat secara luas hingga masyarakat adat perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan, dan langkah pencegahan harus dikedepankan sebelum kebakaran terjadi.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S Pandiangan, mengingatkan penanganan karhutla membutuhkan anggaran yang besar. Oleh karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas utama.
Damang Kepala Adat Manli menyampaikan masyarakat adat dalam membuka lahan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, antara lain dengan membuat sekat dan membersihkan batas lahan agar api tidak merembet ke area lain.
Dalam diskusi, Serdik Andi Muhammad Iqbal menyoroti pentingnya data kawasan yang terbakar. Data ini diperlukan untuk memastikan apakah lahan yang terbakar berada di kawasan masyarakat atau masuk wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan. Ia juga mendorong adanya nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan terkait pencegahan karhutla di kawasan IUP, sehingga tanggung jawab pencegahan dapat dilakukan bersama dan penindakan bisa dilakukan apabila terjadi pelanggaran.
Ketua PWI Kabupaten Kapuas, Suhartoyo, mengusulkan pendekatan produktif untuk mengurangi potensi kebakaran. Lahan yang setiap musim kemarau rawan terbakar dapat diarahkan menjadi lahan produktif sekaligus sumber perekonomian masyarakat.
“Dengan begitu, masyarakat akan ikut merawat dan menjaga lahan tersebut,” ujar Suhartoyo.
Melalui sinergi seluruh unsur tersebut, pencegahan karhutla diharapkan tidak hanya mengandalkan pemadaman, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat. Hutan terjaga, masyarakat sejahtera, kamtibmas tetap kondusif.uhkps












