HISSI Desak Pemerintah Aceh Segera Terbitkan Qanun tentang Larangan LGBTQ
Banda Aceh, pojokindonedia.com
Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Aceh Prof Dr Drs Muzakkir Samidan SH MH MPd mendesak Pemerintah DI Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh segera mempersiapkan Qanun larangan keberadaan Lesbian, Gay, BIsexual, Trans Gender, Queer (LGBTQ), karena kondisi di Aceh yang sangat mendesak dan riskan, agar pelaksanaan syariat Islam tidak ternodai.
Menurut Muzakkir, keberadaan Qanun tentang Larangan LGBTQ sangat penting dan warga sangat membutuhkan untuk memberikan kepastian hukum tentang keberadaan LGBTQ di Aceh yang sekaligus penegasan penguatan pelaksanaan syariah di Aceh.
Muzakkir Samidan yang dalam kesehariannya Guru Besar Hukum Pidana Islam pada IAIN Langsa itu memandang, ini saat yang tepat Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memprioritaskan pembentukan Qanun Aceh yang secara khusus membahas tentang Larangan LGBTQ di Aceh.
“Kehadiran Qanun Aceh tentang Larangan LGBTQ memberikan kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan, memperjelas upaya pembinaan dan sanksi yang tegas bagi pelaku LGBTQ di Aceh,” ucapnya.
Selain itu, katannya, itu juga memperkuat pembinaan dan penjagaan nilai syariat Islam, moral dan control budaya yang lebih kuat.
Kehadiran Qanun Aceh tentang pelarangan LGBTQ juga akan memperkuat hubungan antar lembaga serta sinergisitas dalam pelaksanaan program pada lembaga pendidikan baik dasar, menengah dan atas sampai perguruan tinggi, pendidikan dayah, keluarga dan masyarakat. Fungsi dan peran ulama juga menjadi sangat krusial dalam menjaga dan membina ummad Islam di Aceh.
Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa ini juga mengajak semua masyarakat Aceh, terkhusus Para Ulama baik di MPU Aceh dan MPU Kabupaten/Kota, HUDA, MUNA, Para Akademisi, Para tokoh masyarakat, Generasi Muda, NU Aceh, Muhammadiyah Aceh untuk bersama sama mendukung dan medesak Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Aceh untuk segera memprioritaskan lahirnya Qanun Aceh yang selaras dengan pelaksanaan syariat Islam, ketertiban masyarakat, perlindungan terhadap moral dan nilai nilai Islam dan budaya masyarakat Aceh tentang larangan LGBTQ di Provinsi Aceh.
Lebih lanjut Muzakkir Samidan berharap agar pemerintah Aceh segera merespons perilaku LGBTQ yang sudah mulai menggejala saat ini di Aceh dengan bukti banyaknya penderita penyakit AIDS di Aceh saat ini, misalnya di Banda Aceh, Lhok Seumawe, Aceh Utara, dan Kota Langsa yang tingkat penderita AIDS lebih tinggi dibandingkan di kabupaten lain misalnya Aceh Pidie, Pidie Jaya, Aceh Timur, Aceh Barat yang semua sudah menggejala di seluruh Aceh.
Menunda berarti memberikan kesempatan dan peluang. “Saya percaya Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sangat konsen dan konsisten menjaga Aceh terbebas dari LGBTQ. (kha)












