Bisnis

“Investor Cina Mengeluh ke Prabowo: Pajak Naik, Visa Dipersulit, Tambang Dipangkas”

×

“Investor Cina Mengeluh ke Prabowo: Pajak Naik, Visa Dipersulit, Tambang Dipangkas”

Share this article
“Investor Cina Mengeluh ke Prabowo: Pajak Naik, Visa Dipersulit, Tambang Dipangkas”

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cina mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait enam keluhan yang dirasakan perusahaan-perusahaan Cina di Indonesia. Kadin menyebut keluhan tersebut mewakili seluruh perusahaan Cina yang berinvestasi di Indonesia. Keluhan yang disampaikan meliputi tarif royalti tambang hingga visa pekerja.

Menurut Kadin, perusahaan Cina yang beroperasi di Indonesia selama ini telah mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan-perusahaan tersebut menghadapi berbagai persoalan, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, serta praktik korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait.

“Masalah-masalah tersebut sangat mengganggu operasional bisnis yang normal, secara langsung merusak kepercayaan investasi jangka panjang, serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi Cina terhadap iklim usaha saat ini dan masa depan perkembangan mereka di Indonesia,” tulis Kadin, dikutip pada Rabu (13/5).

Enam keluhan yang disampaikan Kadin Cina adalah sebagai berikut.

  1. Kenaikan pajak dan pungutan
    Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, disebut telah berulang kali dinaikkan. Selain itu, pemeriksaan pajak diperketat dan disertai denda besar hingga puluhan juta dolar AS, sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan perusahaan.
  2. Kewajiban penahanan devisa hasil ekspor
    Rencana kebijakan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan 50 persen devisa hasil ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun dinilai menimbulkan ketidakpastian tinggi. Kebijakan tersebut dianggap dapat mengganggu likuiditas dan operasional jangka panjang perusahaan.
  3. Pengurangan kuota produksi bijih nikel
    Sejak tahun ini, kuota penambangan bijih nikel disebut dipangkas secara drastis. Untuk tambang besar, pengurangannya bahkan melebihi 70 persen atau sekitar 30 juta ton. Kondisi ini dinilai menghambat pengembangan industri hilir, seperti energi baru dan baja nirkarat.
  4. Penegakan hukum kehutanan yang dianggap berlebihan
    Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan Indonesia menjatuhkan denda sebesar US$180 juta kepada perusahaan investasi Cina karena dianggap tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
  5. Penghentian operasi proyek besar
    Otoritas disebut melakukan intervensi terhadap operasional perusahaan dengan menuduh proyek pembangkit listrik tenaga air yang dibangun perusahaan Cina merusak kawasan hutan dan memperparah banjir. Pemerintah kemudian menghentikan pekerjaan proyek dan menjatuhkan sanksi.
  6. Pengetatan pengawasan visa kerja
    Pengawasan visa kerja dinilai semakin ketat dengan biaya yang meningkat, persyaratan yang lebih tinggi, serta pembatasan tertentu, seperti penentuan lokasi kerja yang dianggap tidak masuk akal. Hal ini disebut menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajerial.

Selain enam poin tersebut, Kadin Cina juga menyoroti kemungkinan penerapan bea ekspor baru, penghapusan insentif kendaraan listrik, dan pengurangan keringanan pajak bagi kawasan ekonomi khusus.

Kadin Cina turut memprotes kenaikan signifikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui revisi aturan terbaru. Dalam aturan tersebut, untuk pertama kalinya unsur kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya dimasukkan dalam perhitungan harga.

Menurut Kadin, kebijakan yang diterapkan secara mendadak itu menyebabkan lonjakan hingga 200 persen dalam total biaya bijih nikel.

“Sebagai investor dan operator terbesar dalam industri nikel Indonesia, perusahaan investasi Cina kini menghadapi kenaikan tajam biaya produksi, kerugian operasional yang semakin besar, dan ketidakseimbangan dalam rantai industri,” ujar Kadin.

Kadin menilai kondisi tersebut tidak hanya merugikan proyek yang sudah berjalan, tetapi juga berdampak terhadap investasi masa depan, ekspor, dan lapangan kerja. Selain itu, situasi tersebut dianggap melemahkan kepercayaan investor global terhadap sektor nikel Indonesia.

Mereka juga menilai kebijakan terbaru dari otoritas Indonesia kurang memiliki stabilitas dan kesinambungan. Standar penegakan hukum di bidang perpajakan, lingkungan hidup, dan kehutanan dianggap tidak transparan serta memberikan kewenangan diskresi yang terlalu besar.

Di sisi lain, ketika perusahaan menghadapi kesulitan, jalur pengaduan dinilai tidak berjalan efektif. Instansi terkait disebut saling melempar tanggung jawab dan menunda respons. Bahkan, beberapa persoalan diklaim hanya dapat diselesaikan melalui perantara pihak ketiga dengan biaya tinggi.

“Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan risiko operasional perusahaan, tetapi juga sangat merusak iklim usaha Indonesia yang adil, transparan, berbasis aturan, serta citra internasional Indonesia,” kata Kadin.

Kadin meminta pemerintah Indonesia terus membangun lingkungan usaha yang stabil, adil, transparan, dan dapat diprediksi. Selain itu, mereka berharap pemerintah dapat menstabilkan kebijakan, menstandarkan penegakan hukum, melindungi hak perusahaan penanaman modal asing, serta meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *