Kapuas, pojokindonesia.com – Kejaksaan Negeri Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi terkait penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Senin (11/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Rade S. Parsaoran melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menegaskan, penyesuaian regulasi daerah tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus segera dilaksanakan.
Fokus utama penyesuaian yakni penghapusan sanksi pidana kurungan dalam sejumlah Perda dan menggantinya dengan sistem pidana denda berbasis kategori sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif pada awal 2026.
“Kami melalui tim Jaksa Pengacara Negara akan melakukan inventarisasi dan kajian mendalam terhadap Perda yang masih memuat pidana kurungan. Tujuannya agar seluruh regulasi daerah selaras dengan KUHP Nasional,” ujar perwakilan Kejari Kapuas dalam rapat tersebut.

Dalam paparan Legal Opinion yang disampaikan, Kejari Kapuas mengingatkan bahwa Perda yang belum disesuaikan berpotensi tidak dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum atau bahkan dibatalkan oleh pemerintah pusat. Kondisi itu dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum serta berdampak pada pelayanan publik di daerah.
Adapun tahapan penyesuaian yang akan dilakukan meliputi inventarisasi dan pemetaan Perda yang memuat sanksi pidana, harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, hingga penetapan prioritas revisi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Kejari Kapuas.
Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami menyambut baik pendampingan dari Kejari Kapuas. Selain memberikan kepastian hukum, perubahan sanksi dari kurungan menjadi denda juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme denda administratif maupun pidana,” ujarnya.
Penyesuaian regulasi daerah ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi masyarakat Kabupaten Kapuas sesuai semangat reformasi hukum pidana nasional.












