Kapuas, pojokindonesia.com – Kejaksaan Negeri Kapuas secara resmi menyerahkan pengembalian aset daerah berupa tanah dan bangunan rumah toko di kawasan jalan A Yani Selat Hilir eks Terminal Tingang Menteng kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Aset yang bernilai sekitar Rp3,45 miliar. Serah terima dilakukan oleh Kajari Kapuas Luthcas Rohman, Senin (4/8) Kepada Pemkab Kapuas yang di wakili Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai, Kepala BKAD Kapuas Hj Marlina serta disaksikan oleh jajaran pejabat dari pemerintah daerah dan Pejabat Utama kejaksaan.

Penyerahan aset ini merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama dalam rangka perlindungan dan pengamanan aset pemerintah daerah. Bupati Kapuas melalui sambutan tertulis menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa langkah ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dalam rangka mendata kembali aset daerah yang dalam jangka waktu tertentu harus Kembali kepada Pemerintah Daerah.

Kejari Kapuas juga menyampaikan komitmennya untuk terus menyelesaikan proses pengembalian aset lainnya yang masih belum kembali kepada Pemkab, dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga aset milik daerah.
“Agar tidak menimbulkan permasalahan, hal ini bertujuan untuk memperkuat hak atas kepemilikan Aset Daerah sebagai wujud penegakan hukum yang berkekuatan tetap,” ucap Kajari.(uhkps)











