Banjarmasin, pojokindonesia.com – Adanya sejumlah tuntutan warga Rantau Bakula Kabupaten Banjar terhadap perusahaan tambang PT Merge Mining Industri (MMI) sudah mulai ada titik temu.
Hal itu terjadi setelah Komisi III DPRD Kalsel memediasi kedua pihak, Senin (28/7/2025) siang. DPRD menggelar pertemuan bersama yang dihadiri jajaran PT MMI dan perwakilan warga masyarakat serta UPTD Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel.
UPTD Dibas LH Kalsel juga menyampaikan hasil uji laboratorium dari sample air, udara, dan suara kebisingan yang diambil pada beberapa bulan silam di lokasi areal tambang PT MMI. Hasilnya, UPTD nyatakan masih dibawah ambang batas baku mutu.
“Hasil verifikasi lapangan yang menyimpulkan, dampak pertambangan yang tersebut tidak melebihi batas baku mutu,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Apt Mustaqimah.
Dia jelaskan, dari pemeriksaan laboratorium Provinsi Kalsel itu tidak melebihi ambang baku mutu yang sudah ditentukan.
Itu dia tegaskan usai rapat pertemuan tersebut.
Atas hasil uji lab tersebut, Komisi III DPRD Kalsel menyudahi rapat pertemuan dan selanjutnya memberikan ruang dan waktu di lantai 4 gedung “B” DPRD setempat, kepada kedua belah pihak (PT MMI dan Warga) untuk membahas soal penggantian lahan yang dipermasalahkan.
Direktur Utama PT MMI, Yudha Ramon, usai rapat dengan warga menyatakan komitmen serius pihakqnya untuk menyelesaikan soal lahan tanah warga.
“Sedari awal ini bukan soal isu lingkungan, ini sudah diakui semua, memang ini isunya pembebasan lahan,” katanya.
Pihak perusahaan pun,lanjutnya, tetap akan berupaya menyelesaikan masalah ini dengan tidak merugikan pihak mana pun, termasuk masyarakat.
“Perusahaan juga membutuhkan lahan, dan akan membeli lahan masyarakat yang tentunya dengan harga yang wajar dan surat kepemilikan yang lengkap dan aman,” ucapnya.
Misalnya, katanya, surat tanah mereka harus aman, jangan sampai mereka jual ke perusahaan, tapi nanti masyarakat yang dilaporkan ke polisi, kan kasian masyarakat.
“Jadi kita mau cari caranya, agar masyarakat aman, perusahaan aman, dan semua pihak tidak ada yang dirugikan,” terangnya.
Terkait jumlah, Yudha Ramon menjelaskan, sudah ada 8 sertifikat, sementara pengajuannya ada 28, dan ternyata dari 18 sertifikat itu ada 28 pihak, yang dalam 1 sertifikat itu ada yang 3 keluarga yang mengklaim.
“Ini yang mesti kita bereskan dulu, kita cari, seperti siapa pemiliknya, siapa penghuninya, seperti apa, dan ada enggak sertifikat aslinya,” rinci Yudha.
Salah seorang perwakilan warga RT 04 Rantau Bakula Kabupaten Banjar, Mariadi, mengatakan, urusan masalah ini sudah sejak tahun 2008, namun karena terkendala kondisi Covid-19 dan pergantian manajemen perusahaan, maka urusan negosiasi pembebasan lahan ini akhirnya lebih panjang hingga berlanjut kini.
“Ada sekitar 27 rumah yang minta dibebaskan, tetapi kalau suratnya kalau tidak salah ada sekitar 18 atau 19,” sebutnya.
Mariadi juga mengatakan, saat ini pihak perusahaan masih mempelajari keabsahan surat-surat tanah yang dimiliki warga, dan belum masuk ke tahap penentuan harga. Ia busa memahami jika oerusahaan pun minta harga yang sewajarnya jika menjual ke oerusahaan. (Kha)












