Kapuas, pojokindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melaksanakan pemusnahan surat suara pada Pemilu Serentak 2024. Acara ini digelar di halaman GOR Panunjung Tarung, Jalan Maluku, Selat Tengah, Selasa (26/09/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Drs. H. Darliansyah, M.Si., Dirhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budhi Rahmad, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Sekretaris Daerah Drs. Seftedy, M.Si., serta perwakilan dari Dandim 1011/KLK, Kajari, Kesbangpol, Ketua Bawaslu Kapuas, kepala SOPD, dan undangan lainnya.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan sesuai PKU Nomor 13 Tahun 2024. Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara rusak, cacat, dan surat suara berlebih yang melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipimpin langsung oleh Pj Bupati Kapuas Drs. H. Darliansyah bersama Dirhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budhi Rahmad, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta unsur Forkopimda. Proses ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para undangan.
Ketua KPU Kapuas mengungkapkan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari:
- 264 lembar surat suara rusak (126 untuk Gubernur/Wakil Gubernur, 138 untuk Bupati/Wakil Bupati).
- 1.244 lembar surat suara berlebih untuk Bupati/Wakil Bupati.
“Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Dengan memastikan surat suara tidak terpakai dimusnahkan, KPU berkomitmen untuk mencegah potensi kecurangan dan mendukung proses pemilu yang jujur dan adil,” tegas Deden Firmansyah.
Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU dan Kapolres Kapuas, yang disaksikan oleh Pj Bupati, Dirhumas Polda, dan seluruh undangan.
Langkah ini mencerminkan profesionalisme KPU dalam memastikan pemilu yang bersih, transparan, dan bermartabat demi terpilihnya pemimpin daerah yang berintegritas sesuai harapan masyarakat.
(uhkps)