Banjarmasin – Warga yang nekat memberi uang ke pengemis dan gelandang di jalan atau perempatan lampu merah Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal disanksi Rp100.000. Hal ini sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan saat ini sudah turun ke lapangan untuk sosialisasi aturan tersebut. Pihaknya pun tidak main-main tentang sanksi tersebut.
“Kami sudah turun menyosialisasikan lagi Perda ini di lapangan,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Menurut dia, sanksi Rp100.000 ini juga berlaku bagi warga yang memberi uang ke manusia silver di lampu merah. Pengawasannya, petugas saat di tempat di area yang banyak pengemis.
“Petugas kita sudah mulai mengawasi bagi pengendara yang melanggar Perda ini,” ujarnya.
Jika ada pelanggan, maka akan langsung di tangkap tangan. Muzaiyin menuturkan, penegakan Perda ini ke depannya akan memanfaatkan penggunaan CCTV yang ada di traffict light.
“Itu nanti kita gunakan sebagai barang bukti. Secara teknis kita dokumentasikan yakni pelat kendaraannya, dan kita lakukan penindakan yustisi tindak pidana ringan,” ujarnya.
Menurutnya, Perda ini ditegakkan bukan berarti melarang orang untuk bersedekah atau memberi sumbangan.
“Tapi kita harap kegiatan itu bisa tepat sasaran dan tempat. Sehingga bisa maksimal untuk kesejahteraan warga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Dikatakan dia, ini sebagai upaya Pemkot Banjarmasin mengurangi atau menghilangkan makin maraknya pengemis, gelandangan, anak jalanan dan pengamen.
“Dengan warga tidak memberi uang ke mereka, diharapkan bisa mengurangi mereka meminta-minta di jalan. Semoga upaya kita bersama ini berjalan dengan baik, moga mereka akhirnya bisa mandiri, mencari pekerjaan yang layak,” ujarnya.
Fad