Kolom Pakar

Nikah Siri: Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakat

×

Nikah Siri: Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakat

Share this article
Nikah Siri: Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakat

Nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) masih menjadi fenomena yang banyak ditemui di masyarakat. Walau dianggap lumrah oleh sebagian kalangan, praktik ini memiliki sejumlah penyebab serta dampak sosial dan administratif yang kerap tidak disadari.

Rahmani Abdi, penghulu fungsional yang bertugas di KUA Sungai Pandan (Alabio), Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sejak 2011, mengungkapkan beragam kasus yang ia temui di lapangan selama bertahun-tahun mendampingi pelayanan pernikahan.

“Banyak masyarakat yang tidak memahami konsekuensi hukum dan administrasi dari nikah siri. Padahal dampaknya sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak,” ujarnya.

Menurut Rahmani, penyebab nikah siri tidak hanya terjadi pada masyarakat umum, tetapi juga dialami mereka yang berpendidikan bahkan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyebab Nikah Siri

1. Usia Calon Pengantin Belum Memenuhi Ketentuan

UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun. Sebagian pasangan memilih menikah siri karena:

  • tidak mengetahui bahwa dispensasi bisa diajukan ke pengadilan agama,

  • tanggal resepsi sudah ditetapkan,

  • permohonan dispensasi ditolak,

  • tidak paham prosedur pengurusan di pengadilan.

2. Poligami Tanpa Izin

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 mengharuskan adanya izin pengadilan bagi suami yang ingin berpoligami. Banyak kasus nikah siri terjadi karena suami tidak mendapatkan persetujuan istri pertama atau enggan mengurus izin resmi.

3. Tidak Memiliki Akta Cerai

Sebagian pasangan mengaku “sudah lama bercerai”, tetapi perceraiannya tidak dilakukan di pengadilan. Akibatnya, mereka memilih menikah siri karena belum memiliki akta cerai. Hal serupa terjadi pada perempuan yang dilamar laki-laki yang mengaku sudah menceraikan istrinya tanpa proses hukum.

4. Riwayat Nikah Siri Sebelumnya

Pasangan yang statusnya “kawin belum tercatat” atau “cerai hidup belum tercatat” di kartu keluarga sering kesulitan menikah secara resmi karena tidak memiliki akta cerai. Kondisi ini memicu terulangnya nikah siri.

5. Alasan Waktu dan Prosedur

Sebagian pasangan menganggap proses administrasi di KUA memakan waktu atau sulit dijangkau, terutama bagi mereka yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor kelurahan.

6. Tidak Mendapat Izin Wali Nikah

Dalam beberapa kasus, wali nasab menolak menikahkan perempuan. Alih-alih mengajukan penetapan wali hakim ke pengadilan agama, pasangan justru memilih menikah siri dengan wali muhakkam.

7. Alasan Ekonomi

Meski menikah di KUA sebenarnya gratis, sebagian kecil masyarakat tetap menganggap biaya sebagai penghalang karena menerima informasi yang keliru.

8. Ketidaktahuan Aturan Perkawinan

Contoh yang sering ditemukan ialah anggapan bahwa usia minimal menikah adalah 20 tahun atau lebih. Kekeliruan ini membuat pasangan memilih nikah siri padahal telah memenuhi syarat.

9. Persepsi Bahwa Nikah di KUA “Ribet”

Sebagian masyarakat merasa syarat pernikahan terlalu sulit, seperti persyaratan dispensasi usia, izin poligami, atau penetapan wali hakim. Padahal syarat tersebut adalah ketentuan hukum yang wajib dipenuhi.

Dampak Nikah Siri

1. Jarak Kelahiran Anak dan Tanggal Nikah Berdekatan

Jika pasangan baru mendaftarkan nikah di KUA saat istri sedang hamil, jarak antara tanggal nikah dan tanggal lahir anak tercatat sangat dekat. Hal ini menimbulkan pertanyaan sosial di lingkungan sekitar.

2. Keraguan atas Keabsahan Pernikahan

Pengadilan agama adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan sah atau tidaknya pernikahan. Banyak kasus nikah siri harus dibawa ke pengadilan karena:

  • wanita menikah lagi tanpa perceraian resmi,

  • wali nikah tidak sah atau tidak sesuai ketentuan,

  • suami memiliki lebih dari empat istri yang sah secara agama,

  • kesalahan penetapan wali muhakkam ketika seharusnya menggunakan wali hakim.

3. Nikah Siri Berulang

Status “cerai hidup belum tercatat” membuat pasangan sulit menikah secara resmi dengan pasangan baru. Kondisi ini sering menyebabkan mereka kembali memilih nikah siri.

4. Tidak Bisa Mendapatkan Buku Nikah

Pasangan yang menikah siri tidak dapat memperoleh buku nikah, padahal dokumen ini diperlukan untuk berbagai urusan administratif, seperti mengurus akta kelahiran anak, paspor, atau jaminan sosial.

5. Perempuan Kesulitan Menikah Lagi

Pada nikah siri, umumnya tidak ada sighat taklik talak atau pencatatan resmi. Jika suami enggan menceraikan atau menghilang tanpa kabar, perempuan tidak dapat menikah dengan laki-laki lain karena statusnya tidak jelas secara hukum.

Nikah siri sering dipandang sebagai jalan pintas untuk menghindari proses administrasi, tetapi dampaknya justru jauh lebih besar dan panjang. Rahmani menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pernikahan resmi agar tidak terjebak dalam persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

“Pernikahan adalah ibadah, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, jangan menganggap nikah siri sebagai solusi.

(Andra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *