Berita

Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Ketentuan Ormas 2025

×

Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Ketentuan Ormas 2025

Share this article
Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Ketentuan Ormas 2025

Kapuas, pojokindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Sosialisasi Ketentuan dan Peraturan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2025 di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan. Hadir pula perwakilan Forkopimda, Korwil Binda Kalteng, serta para kepala SOPD dan perwakilan ormas se-Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutannya, Budi Kurniawan memberikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta dan menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat peran ormas dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia menekankan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, namun tetap harus dijalankan sesuai aturan dan menghormati hak orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Ormas adalah mitra strategis pemerintah dalam pembangunan. Mereka menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, penjaring aspirasi, serta agen perubahan sosial,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan peran penting ormas dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ketertiban sosial, serta membantu mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Pemerintah daerah selalu membuka ruang dialog terhadap berbagai persoalan. Mari kita kedepankan semangat gotong royong dan komunikasi yang baik,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, ormas diharapkan semakin memahami regulasi yang berlaku, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, serta berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan di Kapuas.

Sesi acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh narasumber dari Polres Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, Kesbangpol Kapuas, dan Kodim 1011/KLK, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.

uhkps


Jika Anda ingin, saya bisa:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *