Kapuas, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat pelestarian budaya lokal di lingkungan pendidikan. Sebagai tindak lanjut pencanangan penggunaan Lawung dan Sumping di sekolah, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.6.1/123/DISDIK /I/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Surat edaran tersebut mengatur penggunaan Lawung dan Sumping serta bahasa Dayak sebagai identitas kearifan lokal,bahasa Dayak juga merupakan pengantar di seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Kapuas yang diterapkan pada hari tertentu.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pencatatan Rekor Dunia MURI , pada 10 Desember 2025 lalu. Dalam surat edaran Bupati Kapuas yang menginstruksikan agar setiap hari Kamis seluruh satuan pendidikan dianjurkan mengenakan Lawung dan Sumping serta atribut busana bernuansa Dayak.

Bahasa Dayak juga dianjurkan untuk digunakan sebagai bahasa pengantar dalam aktifitas belajar-mengajar secara di setiap satuan Pendidikan.
Hal ini merupakan kebijakan yang bertujuan menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas budaya Dayak, melestarikan bahasa daerah, serta memperkuat karakter peserta didik yang berakar pada nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Kapuas.
Langkah awal yang kami lakukan adalah mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan, dengan menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah, tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan koordinasi dan konsistensi dalam penerapannya,” ujar Suwarno,
Ia menambahkan, meskipun tidak diatur sanksi bagi sekolah yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut, diharapkan seluruh kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan isi surat edaran demi pelestarian budaya daerah.
Harapan kita semoga nilai nilai budaya lokal menjadi tolok ukur demi generasi muda agar senantiasa mencitai dan memelihara keberadaannya. (uhkps)












