Berita

Pemkab PPU Genjot Reformasi Adminduk, Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Tanpa Hambatan

×

Pemkab PPU Genjot Reformasi Adminduk, Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Tanpa Hambatan

Share this article
Pemkab PPU Genjot Reformasi Adminduk, Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Tanpa Hambatan

PENAJAM, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai merapikan ulang tata layanan administrasi kependudukan dengan menargetkan tidak ada lagi anak yang tumbuh tanpa identitas hukum.

Upaya itu ditempuh lewat penyederhanaan prosedur dan penyiapan beragam skema penerbitan akta kelahiran yang menyesuaikan kondisi keluarga di lapangan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan perubahan sistem pelayanan dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan yang selama ini membuat sebagian warga enggan mengurus dokumen dasar tersebut.

“Kami ingin memastikan akta kelahiran tidak lagi menjadi dokumen yang sulit diakses. Itu hak anak dan negara wajib memenuhinya,” kata Dony, Kamis, (27/11/2025).

Pembenahan itu mencakup empat pola penerbitan akta kelahiran diantaranya, untuk pasangan dengan perkawinan sah, pasangan nikah siri, anak seorang ibu bagi kelahiran di luar perkawinan, serta akta tanpa nama orang tua bagi anak terlantar atau yang tak diketahui identitas keluarganya.

“Jadi seluruhnya memiliki kekuatan hukum yang sama,” terangnya.

Kata dia, Disdukcapil PPU memperlonggar persyaratan dasar, termasuk bagi keluarga yang tidak memiliki surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan. Warga cukup menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang diterbitkan kelurahan.

“Dulu, tanpa surat lahir, prosesnya sering terhenti. Sekarang sudah tidak,” jelasnya.

Kerja sama dengan RSUD Ratu Aji Putri Botung menjadi bagian dari reformasi layanan itu. Setiap bayi yang lahir di rumah sakit tersebut dapat langsung dibuatkan Kartu Keluarga dan akta kelahiran pada hari yang sama. Langkah ini dinilai menjadi titik balik percepatan pencatatan kelahiran di PPU.

Menurut Dony, penyederhanaan ini diharapkan mengikis persepsi publik bahwa pengurusan dokumen kependudukan adalah proses berbelit.

Ia menekankan pentingnya akta kelahiran sebagai syarat utama mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial pemerintah.

“Administrasi bukan sekadar formalitas. Ia menentukan akses warganya terhadap layanan negara,” pungkasnya. (RAH/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *