PENAJAM, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana bantuan keuangan yang diberikan kepada 11 partai politik (parpol) penerima pada tahun 2025, dengan total nilai sebesar Rp945.173.992.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) PPU, Agus Dahlan, mengatakan bahwa setiap parpol yang menerima bantuan diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemanfaatan dana hibah tersebut.
“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada 11 parpol agar segera menyusun LHP. Laporan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban dan akan kami serahkan kepada BPK,” ujar Agus Dahlan, Jumat (30/5/2024).
Ia menjelaskan, laporan penggunaan dana hibah akan diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2026, guna menilai apakah terdapat penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Menurut Agus, sebanyak 51 persen dari bantuan yang diterima parpol harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat, sedangkan 49 persen sisanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan administrasi sekretariat.
“Penggunaan dana hibah ini sudah diatur dalam ketentuan, sehingga kami minta setiap partai menjalankan sesuai regulasi,” tegasnya.
Diketahui, total bantuan diberikan kepada 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD PPU. Penyaluran didasarkan pada jumlah perolehan suara masing-masing partai, dengan nilai bantuan sebesar Rp9.002 per suara sah.
Partai Gerindra tercatat sebagai penerima bantuan terbesar dengan jumlah Rp177.555.448 setelah memperoleh 19.724 suara dan empat kursi di DPRD. Sementara Partai PAN menerima bantuan terkecil senilai Rp23.117.136 dari 2.568 suara.
Agus menambahkan, kebijakan nilai bantuan per suara masih sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Nominal Rp9.002 per suara sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sesuai aturan, nominal minimalnya adalah Rp1.500, jadi ini sudah di atas standar minimum,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran parpol dalam mendukung pembangunan politik yang sehat, partisipatif, dan bertanggung jawab di daerah. (ADV)












