Sosialisasi Kearsipan: Pemko Banjarmasin Dorong Semua Unit Kerja Benahi Pengelolaan Dokumen
Banjarmasin, pojokindonesia.com —
Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong seluruh perangkat daerah, BUMD, RSUD, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, hingga kelurahan untuk membenahi pengelolaan arsip secara tertib, aman, dan akuntabel.
Langkah ini dilakukan agar penelusuran informasi berjalan lebih cepat, pengambilan keputusan lebih tepat, dan kualitas pelayanan publik meningkat.
Pemerintah kota menyampaikan hal tersebut saat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota dan Pedoman Kebijakan Kearsipan di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Senin (19/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar yang mewakili Wali Kota H Muhammad Yamin HR menegaskan, arsip merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan rekaman akuntabilitas pemerintahan. Pengelolaan arsip yang baik membantu organisasi bekerja lebih efektif, memudahkan penelusuran informasi, dan mendukung pelayanan publik yang cepat dan tepat,” ujarnya.
Iapun meminta tertib kearsipan menjadi budaya kerja bersama, bukan hanya tanggung jawab petugas arsip.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dwi Susanti menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan eksternal oleh Tim Pengawas Kearsipan Provinsi Kalsel bersama Arsip Nasional RI.
“Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi sekaligus mendorong setiap perangkat daerah melakukan evaluasi dan pembenahan,” ungkapnya.
Materi sosialisasi mencakup Peraturan Wali Kota No 54 Tahun 2023 tentang Arsip Terjaga dan Perda No 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Windiasti Kartika menekankan, setiap unit kerja harus menerapkan kebijakan kearsipan secara konsisten — mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan dokumen.
“Pengelolaan arsip harus sesuai ketentuan agar keamanan, keutuhan, dan keaslian dokumen terjaga, mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Pemko juga menyoroti tantangan kearsipan di era digital: keterbatasan kemampuan SDM, kebutuhan standar baku, serta risiko kehilangan dan penyalahgunaan informasi. Langkah konkretnya mencakup evaluasi rutin, peningkatan keahlian petugas, penunjukan penanggung jawab yang jelas, dan penerapan sistem kearsipan digital yang aman. Dengan pengelolaan arsip yang konsisten, dokumen pemerintahan menjadi sumber informasi yang andal, mendukung kebijakan berbasis data, serta memperkuat kepercayaan masyarakat menuju Banjarmasin Maju Sejahtera.
Kegiatan ini diikuti 112 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, BUMD, RSUD, ormas, parpol, hingga kelurahan se-Kota Banjarmasin. Narasumber juga hadir dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel. (kha)
Sudah pas ya, Pak? 😊 Semoga lancar terbitnya












