KAPUAS, pojokindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja memaparkan perkembangan proses pembangunan program unggulan Transmigrasi Lokal “Kapuas Ngaju Bersinar”. Program ini terus berjalan, meski sejumlah penyesuaian kawasan dan penyelesaian administrasi lahan masih menjadi tahapan yang harus diselesaikan. Dirancang sebagai solusi jangka panjang, program ini bertujuan memindahkan pemukiman warga dari kawasan tepian Sungai Kapuas yang rawan banjir ke wilayah yang lebih aman, sekaligus membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru di dua kecamatan sasaran.
Dalam proses revisi Rencana Tata Wilayah (RTW), terjadi penyesuaian batas kawasan hutan berupa perubahan fungsi kawasan hutan seluas 207,94 hektar. Selain itu, terdapat kawasan yang berada di bawah perizinan perusahaan: PT. HMA seluas 9,38 hektar dan PT. MBA seluas 8,91 hektar. Kondisi ini menjadi kendala teknis, mengingat pembangunan kawasan transmigrasi wajib berada di wilayah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Teguh Setio Utomo, S.P., M.E., di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).
“Sesuai ketentuan yang berlaku, transmigran harus ditempatkan di Areal Penggunaan Lain (APL). Saat ini kami sudah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan. Salah satu syarat yang sedang dipenuhi adalah persetujuan pelepasan kawasan dari Gubernur Kalimantan Tengah melalui DPMPTSP Provinsi, dan saat ini masih berproses secara administrasi,” ungkap Teguh.
Dijelaskan pula, penyesuaian ini mencakup penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten maupun Provinsi. Proses penyelesaian tidak dapat dipastikan jangka waktunya, karena harus melalui tahapan hingga status lahan benar-benar bersih dan bebas sengketa (clear and clean).
“Program transmigrasi lokal ini merupakan program unggulan Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, S.P. Tujuannya memindahkan warga yang bermukim di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kapuas yang terdampak banjir ke lokasi yang lebih aman. Total luas kawasan yang diajukan di dua kecamatan sasaran mencapai 2.810,36 hektar, direncanakan untuk menampung sekitar 500 Kepala Keluarga,” ujar Teguh.
Teguh Setio Utomo menegaskan, program ini bukan sekadar perpindahan penduduk, melainkan pembangunan wilayah terpadu yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Kawasan pemukiman Transmigrasi yang baru dirancang sebagai kawasan mandiri dengan fasilitas penunjang lengkap:
– Gedung pendidikan dan pelayanan kesehatan
– Jalan, jembatan, dan prasarana penghubung antarwilayah
– Balai desa, tempat ibadah, serta pemakaman umum
– Lahan usaha produktif untuk pengembangan pertanian dan perekonomian warga
Sementara itu, kawasan transmigrasi yang sudah ada di Kabupaten Kapuas saat ini tersebar di empat kecamatan: Kapuas Murung, Mantangai, Basarang, dan Dadahup.
“Dengan tercapainya proses pelepasan kawasan dan penyelesaian administrasi lahan nantinya, program ini diharapkan menjadi solusi nyata penataan pemukiman sekaligus pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta memperbaiki taraf perekonomian masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkas Teguh.uhkps












