BeritaDaerahHukum

Perkuat Perlindungan Hasil Riset dan Inovasi,Brida Kalsel Dan Kemenkum Perkuat Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

×

Perkuat Perlindungan Hasil Riset dan Inovasi,Brida Kalsel Dan Kemenkum Perkuat Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Share this article
Perkuat Perlindungan Hasil Riset dan Inovasi,Brida Kalsel Dan Kemenkum Perkuat Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Pojokindonesia.com – Dalam rangka memperkuat perlindungan hasil riset dan inovasi daerah,Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan memperkuat sinergi dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI)

Pembentukan Sentra KI upaya strategis untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan hasil riset serta inovasi daerah.

Rencana pembentukan KI tercetus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) bersama BRIDA dan Bapperida kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Aula BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (15/7/2026).

Pada Rakor juga di lakukan.pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama antara BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengenai pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai langkah awal memperkuat ekosistem inovasi daerah.

Kepala BRIDA Kalsel Thaufik Hidayat mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk menyatukan langkah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan kekayaan intelektual, khususnya terhadap berbagai inovasi yang dihasilkan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Hari ini kami melaksanakan koordinasi dengan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, khususnya yang menangani bidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah,” katanya.

Perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi kebutuhan yang semakin penting di tengah berkembangnya inovasi di berbagai sektor. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap hasil riset, penemuan, maupun karya inovatif memperoleh perlindungan hukum yang memadai,imbu Taufik.

“Kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting saat ini. Berbagai inovasi dan temuan masyarakat harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Melalui kegiatan ini, kami juga mendapatkan dorongan untuk segera mewujudkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, baik di BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan maupun di BRIDA atau Bapperida kabupaten/kota,” jelasnya.

Melalui kolaborasi antara BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai aset strategis pembangunan daerah.

Indra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *