KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com — Bupati Kabupaten Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, S.P., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., M.A., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Bantuan Sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (PERLINSOS) Kabupaten Kapuas. Kegiatan berlangsung di Aula BAPPERIDA Kabupaten Kapuas, Kamis, 15 Oktober 2026.
Wakil Bupati Kapuas Dodo SP.MA menyampaikan bahwa PERLINSOS bukan sekadar perpindahan sistem dari manual ke digital, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data, memperkuat koordinasi antar-perangkat daerah, dan memastikan penyaluran bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak.
“Kabupaten Kapuas menjadi salah satu lokus perlucusan digitalisasi bantuan sosial. Hal ini merupakan kesempatan bagi kita untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat melalui teknologi digital, peningkatan kualitas data, serta penguatan koordinasi antar-perangkat daerah dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Sistem PERLINSOS dirancang agar pendataan penerima bantuan dilakukan secara akurat, terintegrasi, dan transparan, sehingga tidak ada lagi warga yang seharusnya menerima bantuan namun terlewatkan, maupun yang tidak berhak justru tercatat sebagai penerima.
Wakil Bupati menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
“Kepada seluruh dinas dan instansi terkait, saya minta dukungan penuh untuk memperlancar administrasi di lapangan, terutama di tingkat RT dan RW. Jangan sampai kendala administrasi justru menghambat pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada Camat, Kepala Desa, dan perangkat di tingkat paling bawah agar berperan aktif membantu pendataan di wilayah masing-masing, memastikan warga yang membutuhkan terdaftar dengan benar dalam sistem.
Bupati juga menekankan pentingnya peran agen pendata yang terdiri dari unsur pemerintah, PKH, TKPK, dan tokoh masyarakat. Mereka menjadi jembatan utama antara sistem digital dan warga yang belum terdaftar.
“Kepada para agen pendata, pastikan datanya benar-benar akurat. Jangan ada yang dipaksakan masuk jika tidak layak, dan jangan ada yang layak justru terabaikan. Sistem ini sudah bisa memilah secara otomatis, namun ketelitian kita di lapangan tetap yang paling menentukan,” pesannya.
Satu hal yang ditekankan Wakil Bupati dengan tegas: pendaftaran melalui PERLINSOS tidak boleh dipungut biaya sepeser pun.
“Saya menegaskan, pendaftaran dan pendataan melalui sistem ini gratis! Siapa pun yang meminta bayaran atas nama pendataan bansos, itu adalah pemerasan dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang. Kami tidak mentoleransi pungutan liar dalam program kemanusiaan ini,” ujarnya dengan tegas.
Batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga 31 Desember 2026. Masyarakat yang belum terdaftar diimbau segera menghubungi agen pendata di lingkungannya agar tidak terlewatkan dari penerimaan bantuan sosial tahun 2027.
Kegiatan dihadiri Sekda DR Usis I Sangkai S. HUT. M. Si, Kadis Dukcapil Yanmarto SH. M. Hum, Kadis Kominfosantik Hartoni, Kadis Sosial Hartini, Kepala OPD terkait, Jajaran PKH dan undangan lainnya. uhkps












