Pojokindonesia.com – Perubahan Data penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari basis data DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),berdampak pada penerima yang semula menerima bantuan program, tidak lagi menerima bantuan program.
Dampak perubahan tersebut di soroti Anggota Komisi VIII DPR RI Sudian Noor ,yang menurnya perlu adanya perluasan akses Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa yang terdampak perubahan basis data dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam Rapat Kerja antara Komisi VIlI DPR RI dengan Menteri Agama RI, terkait pembahasan Dana Bantuan Pendidikan PIP, KIP Kuluah, BOP, dan BSU Guru di Lingkungan Kementerian Agama RI,Selasa (30/6/2026).
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN tersebut menyampaikan bahwa perubahan data tersebut menyebabkan banyak siswa yang semula berhak menerima bantuan pendidikan tidak lagi memenuhi syarat karena pergeseran kategori desil.
la juga menekankan pentingnya penyempurnaan proses validasi dan pemadanan data agar penyaluran bantuan sosial, termasuk PIP dan KIP, benar-benar tepat sasaran.
Sebagai solusi, Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II ini mengusulkan agar hasil musyawarah desa atau musyawarah kelurahan yang diketahui Dinas Sosial dapat dijadikan dasar sementara dalam penetapan penerima bantuan.
Menurutnya langkah ini dinilai penting agar hak siswa atas bantuan pendidikan tidak tertunda selama proses pembaruan data berlangsung.
Indra












