PALANGKARAYA, pojokindonesia.com — Polda Kalimantan Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat menggelar Konferensi Pers pada Rabu (21/10/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng. Tiga informasi penting disampaikan dalam kesempatan tersebut.
I. PERKARA KORUPSI PENGADAAN IKAN NILA DI KAPUAS TERBONGKAR
Polda Kalteng telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada paket pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Tahun Anggaran 2021. Perkara ini ditangani berdasarkan tiga Laporan Polisi yang diterima antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
– Nilai Kontrak: Rp1.720.488.000,00
- Kerugian Negara: Rp717.045.188,00 (berdasarkan LHP BPKP Kalteng, 27 Oktober 2025)
- Sumber Anggaran: Dana Tugas Pembantuan Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Trans Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI
Tersangka:
1. NI — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. HS — Direktur CV. Berkat Anugerah
3. S — Pelaksana Lapangan
Modus Operandi: PPK tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian sesuai kontrak. Pemenang lelang menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi namun dinyatakan selesai dan dibayar 100%.
Barang Bukti Disita: Dokumen kontrak, pembayaran, serah terima, serta uang tunai Rp340.000.000 dari para tersangka.
Status Perkara: Berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama jajaran Polres telah berhasil mengungkap 14 perkara korupsi yang semuanya telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan.
II. 138 PERKARA KARHUTLA TELAH DITANGANI, DUA PERUSAHAAN DITETAPKAN TERSANGKA
Hingga saat ini, Polda Kalteng telah menangani 138 perkara kebakaran hutan dan lahan, terdiri dari 83 Laporan Informasi dan 55 Laporan Polisi. Penanganan tersebar di seluruh jajaran Polres se-Kalimantan Tengah. Sebanyak 47 orang perorangan dan 2 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua perusahaan yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng adalah:
Perusahaan Luas Lahan Terbakar Tersangka
PT. BWL (Wilkum Kapuas) 587,213 hektare Sdr. S P S (63 thn, Direktur)
PT. PWN (Wilkum Lamandau) 664,403 hektare Sdr. D T (71 thn, Dirut)
Modus Operandi: Kedua perusahaan dinilai tidak memiliki sarana prasarana pemadaman yang lengkap dan tidak aktif melaksanakan pencegahan serta penanggulangan kebakaran di wilayah konsesinya. Api berasal dari dalam areal masing-masing perusahaan.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 99 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara 1–10 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
III. 19 PERKARA PENYALAHGUNAAN BBM ILEGAL DIPETIK, 23 TERSANGKA DITANGKAP
Ditreskrimsus Polda Kalteng beserta jajaran Polres juga berhasil mengungkap 19 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan 23 orang tersangka.
Barang Bukti Disita:
– Pertalite: 4.640 liter
– Solar: 4.070 liter
– Pertamax: 1.260 liter
– Kendaraan: 17 unit (12 pick-up, 5 minibus)
– Jerigen 35 liter: 366 buah | Drum 200 liter: 4 buah | Tandon 1.000 liter: 1 buah
– Uang tunai: Rp5.962.000
Modus Operandi: Pelaku mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin usaha, menimbun, dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.uhkps












