Berita

Polisi Amankan Pemuda dengan 4,5 Gram Sabu di Kapuas

×

Polisi Amankan Pemuda dengan 4,5 Gram Sabu di Kapuas

Share this article
Polisi Amankan Pemuda dengan 4,5 Gram Sabu di Kapuas

Kapuas, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial A alias AN (22) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah barak di Jalan Sumatera, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 4,50 gram (termasuk plastik pembungkus).

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya kotak rokok, plastik, sendok sabu dari sedotan, lakban, satu unit ponsel, serta sebuah tas.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, dengan latar belakang pekerjaan sebagai petani.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *