KAPUAS, pojokindonesia.com – Aparat Polsek Selat bersama Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Kapuas Gang 1, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dan menimpa korban bernama Siti Rofia (66), seorang wiraswasta asal Blitar yang berdomisili di lokasi kejadian.
Menurut laporan korban, kejadian baru disadari setelah ia selesai melaksanakan salat Subuh dan hendak berangkat ke pasar untuk berjualan sayur. Saat itu korban mencari tas selempang miliknya yang biasa digunakan, namun menemukannya dalam kondisi terbuka di kamar depan.
Setelah diperiksa, isi tas yang sebelumnya terdapat liontin emas seberat 10 gram serta uang tunai sebesar Rp2.500.000 sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.
Bersama warga, korban mengecek kondisi rumah dan menemukan jendela depan dalam keadaan rusak. Selain itu, celengan tabungan yang semula berada di atas lemari telah berpindah posisi ke bawah lemari, diduga akibat ulah pelaku.
Sejumlah saksi juga memberikan keterangan. Tetangga korban, Ahmad Mawardi, mengaku melihat seseorang mondar-mandir di depan rumah korban pada malam kejadian. Orang tersebut dikenal dengan panggilan U alias Kai. Saksi lain bernama Sari juga mendengar suara mencurigakan di depan rumah korban, namun tidak berani keluar.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp27.500.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mahakam Gang 1, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.
Pelaku diketahui berinisial S alias U alias Kai (39), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna putih yang diduga hasil kejahatan serta satu buah tas punggung warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dengan vonis 5 tahun 3 bulan penjara.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres. uhkps












