Berita

Polres Kapuas Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kebun Sawit, 5,20 Gram Barang Bukti Disita

×

Polres Kapuas Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kebun Sawit, 5,20 Gram Barang Bukti Disita

Share this article
Polres Kapuas Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kebun Sawit, 5,20 Gram Barang Bukti Disita

KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial D.I. (35) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti, termasuk empat paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram.

Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Kapuas pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di areal perkebunan sawit PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sehari sebelumnya.

Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan terduga D.I. di kawasan perkebunan sawit tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa D.I. berada di sekitar areal perkebunan sawit PT LAK.

Setelah memastikan keberadaan terduga, petugas bergerak dan mengamankannya di lokasi pada Kamis sore.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan saksi dari pihak perusahaan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Di antaranya plastik klip kosong, dua kemasan plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sendok, aluminium foil, kotak rokok, serta sejumlah tas dan wadah.

Petugas turut menyita satu unit telepon seluler, sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau dengan nomor polisi DA 4861 BS beserta kunci kontak dan STNK.

“Barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Terduga D.I. diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Mantangai dan bekerja sebagai petugas keamanan (security). Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses hukum di Polres Kapuas.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi selanjutnya melakukan pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi, pembuatan laporan polisi, berita acara serta sketsa tempat kejadian perkara, dan melanjutkan proses penyidikan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kapuas dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

WALI KOTA TURUN LANGSUNG KAWAL RENCANA EVAKUASI KM…