KAPUAS, pojokindonesia.com — Polres Kapuas berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Oktober 2026. Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kapuas, Kamis (28/10/2026).
Dalam rangkaian penindakan ini, petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Basarang, Kuala Kapuas, Mantangai, dan Anjir. Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat keseluruhan sekitar 266 gram.
Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, enam di antaranya merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba.
AKBP Rina Perwitasari menjelaskan bahwa para pelaku terbanyak menggunakan modus “ranjau” atau “tempel”, di mana kurir menempatkan barang di lokasi yang telah disepakati oleh pemesan. Selain itu, transaksi juga kerap dilakukan di dalam rumah dengan pembayaran langsung di tempat.
Pengungkapan di berbagai kecamatan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika menyasar luas, sehingga penindakan pun dilakukan menyeluruh, tidak terpusat di satu titik saja. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Menutup pernyataannya, Kapolres mengajak seluruh warga untuk bersinergi:
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, tanggung jawab kita semua. Maka hindarilah narkoba dan mulailah hidup sehat.”
Polres Kapuas menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.uhkps












