Kab Kapuas

Polres Kapuas: Ungkap Pembakaran Lahan, Pencurian, & Peredaran Narkoba Sepanjang September 2026

×

Polres Kapuas: Ungkap Pembakaran Lahan, Pencurian, & Peredaran Narkoba Sepanjang September 2026

Share this article
Polres Kapuas: Ungkap Pembakaran Lahan, Pencurian, & Peredaran Narkoba Sepanjang September 2026

KAPUAS, pojokindonesia.com — Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menggelar kegiatan Press Release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang September 2026, mencakup pembakaran lahan, pencurian, serta peredaran narkotika. Kegiatan berlangsung di Halaman Belakang Polres Kapuas, Rabu (30/9/2026) pukul 10.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA.

Turut hadir Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasie Humas, Kasipropam, jajaran anggota, serta para insan pers. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga pukul 11.30 WIB.

I. Kasus Pembakaran Lahan & Pencurian — Satreskrim Polres Kapuas

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengungkap 4 kasus berdasarkan laporan polisi dengan rincian:

– 2 kasus pembakaran lahan — masing-masing tertanggal 21 dan 30 September 2026, disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perbuatan yang menimbulkan bahaya umum akibat kebakaran)
​
– 2 kasus pencurian — 1 kasus pencurian biasa (15 September 2026, Pasal 476 KUHP) dan 1 kasus pencurian dengan pemberatan (10 September 2026, Pasal 477 ayat (1) KUHP), keduanya di wilayah hukum Polsek Kapuas Tengah

Kapolres Kapuas menegaskan, pengungkapan kasus pembakaran lahan menjadi prioritas mengingat dampak luas yang ditimbulkan bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keamanan wilayah.

“Kami tidak akan menoleransi pembakaran lahan yang merugikan banyak pihak. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Demikian pula tindak pidana pencurian, kami pastikan keamanan harta benda masyarakat tetap terjaga,” ujar AKBP Rina Perwitasari.
II. Kasus Peredaran Narkotika — Satresnarkoba Polres Kapuas

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap 9 kasus tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, berdasarkan laporan polisi terhitung mulai 3 September hingga 24 September 2026.

Sepanjang September 2026, total barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu seberat 150,03 gram.

“Jangan anggap Kapuas sebagai wilayah yang aman untuk peredaran narkoba. Kami akan terus memburu jaringan dan para pelakunya sampai tuntas. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Perang melawan narkotika ditegaskan sebagai tanggung jawab kita bersama.

Dengan rangkaian pengungkapan ini, Polres Kapuas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga keamanan dan ketertiban, melaporkan setiap indikasi perbuatan melanggar hukum kepada pihak berwenang, demi terciptanya Kabupaten Kapuas yang aman, damai, dan sejahtera.uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *