KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 25,65 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni EM alias AN (52), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, serta WAS (47), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika menggunakan mobil yang akan melintas di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
“Pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil memberhentikan kendaraan yang dicurigai dan langsung mengamankan dua orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diperoleh sebelumnya,” ujar AKP Budi Utomo.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total 25,65 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua pak plastik klip merek ZIP IN, satu lembar plester hitam, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna abu-abu dengan nomor polisi KH 1680 BM.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
“Polres Kapuas berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya. uhkps












