Kapuas, pojokindonesia.com – Jajaran Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Minggu (19/10/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Sekitar pukul 12.30 WIB, Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. bersama Waka Polsek dan anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terlapor, R (32), dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,69 gram, yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna ungu bermotif garis putih.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini, yakni: 1 unit handphone merk Itel warna kuning, 2 sendok sabu dari sedotan plastik, 1 pack plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.700.000
Terlapor diketahui berinisial R, warga asal Tumbang Mahuroi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Kapuas Hulu, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang ikut membantu memberikan informasi. Penindakan ini akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek. uhkps












