PENAJAM, pojokindonesia.com – Perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ikut memicu aktivitas negatif yang meresahkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) kini intens menggelar operasi untuk menekan praktik prostitusi, baik daring maupun luring, yang mulai menyusup ke wilayah sekitar IKN.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP PPU, Rakhmadi, membeberkan bahwa pihaknya telah menggelar tiga kali operasi penertiban sejak awal 2025, khususnya di Kecamatan Sepaku dan Penajam.
“Kejadian ini berkembang cukup signifikan. Kami mencatat dalam tiga operasi terakhir, jumlah yang terjaring sudah mencapai lebih dari 60 orang,” beber Rakhmadi, Minggu (06/07/2025).
Dalam menggelar razia pertama, petugas mendapatkan dua orang pelaku. Operasi kedua meningkat signifikan dengan 32 orang diamankan, dan pada operasi selanjutnya, sekitar 30 orang kembali ditemukan menjalankan praktik serupa.
Praktik prostitusi berbasis aplikasi seperti MiChat, menurut dia, masih sering digunakan. Para pelaku kerap menyewa guest house harian dengan tarif sekitar Rp300 ribu per malam, dan menawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan.
“Yang cukup menjadi perhatian, mayoritas dari mereka bukan warga lokal. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Makassar, Yogyakarta, hingga Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya.
Dengan upaya menekan pergerakan para pelaku, Satpol PP memperkuat kolaborasi kepada pemerintah kecamatan, lurah, kepala desa hingga tingkat RT, guna dilakukan untuk pendataan terhadap para tamu guest house.
“Langkah untuk pencegahan ini lebih penting. Kami harap perangkat daerah ikut mengawasi mobilitas pendatang, terutama mereka yang menyewa kamar tanpa identitas jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa razia ini tidak semata bersifat penanganan, namun diiringi dengan pendekatan pembinaan.”Bagi pelaku yang terjaring, kita diberikan sanksi administratif berupa surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, yang berasal dari luar daerah diminta segera meninggalkan wilayah PPU dalam waktu 2 hingga 3 hari.
“Jika ditemukan pelaku yang sama mengulangi perbuatan, kami tidak segan melanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penanganan prostitusi daring tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
“Kami harap ini menjadi perhatian semua pihak, terutama karena wilayah kita berada dalam kawasan strategis nasional yang harus dijaga dari ancaman degradasi moral dan sosial,” pungkasnya.












