Dalam arahannya, Bupati menekankan empat hal utama. Pertama, sinkronisasi data jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kapuas. Kedua, kewajiban perusahaan terkait perpajakan dan legalitas wilayah kerja. Ketiga, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar. Keempat, penyesuaian administrasi legalitas bagi perusahaan yang wilayah operasionalnya berada di kawasan perbatasan atau mencakup dua kabupaten.
“Perusahaan yang wilayah operasionalnya berada di kawasan perbatasan dan mencakup dua kabupaten agar segera memperbaiki administrasi legalitasnya,” tegas Bupati.
Sekda Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, meminta seluruh perusahaan, khususnya di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan, segera menyerahkan data inventarisasi kegiatan usaha, jumlah karyawan, luas areal, dan bidang usaha untuk kepentingan sinkronisasi data dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kapuas, Teguh Yunianto, menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan memverifikasi dan menginventarisasi data perusahaan secara faktual. Selain peningkatan PAD, forum tersebut juga membahas kepedulian perusahaan terhadap kewajiban perpajakan, pelaksanaan CSR, serta tanggung jawab lingkungan pascaeksploitasi, termasuk upaya penghijauan kembali.

“Tujuan utama rapat ini adalah menggali dan memverifikasi data perusahaan agar terinventarisir secara akurat, sekaligus mendorong kepedulian terhadap kelestarian lingkungan demi keseimbangan alam di masa mendatang,” ujar Teguh.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. uhkps