Berita

Rapat Tim Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2025

×

Rapat Tim Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2025

Share this article
Rapat Tim Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2025

Kapuas, pojokindonesia.com – Bertempat di Aula Kantor Bakesbangpol Kabupaten Kapuas, pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, telah dilaksanakan Rapat Tim Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial (RAT-PKS) Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2025. Rapat ini membahas permasalahan tuntutan ganti rugi akibat bencana banjir yang melanda masyarakat Dusun Mamput, Desa Barunang, yang melibatkan pihak perusahaan PT Asmin Bara Baronang (ABB).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Dodo (Wakil Bupati Kapuas), Letkol Inf. Pamungkas Army Saputro (Dandim 1011/KLK), Kompol Puji Widodo (Kabag Ops Polres Kapuas), Lucky Kosasih Wijaya (Kasi Intel Kejari Kapuas), Yunabut (Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kapuas), Jhon Sutrisno (Plt Camat Kapuas Tengah), Kapten Inf. Mabrina Hendy Aziska (Danramil 1011-10/Kapuas Tengah), Yulius Nico Wahyu Marhendra (CSR Department Head PT ABB), Doni (Ketua TBBR Kecamatan Kapuas Tengah, mewakili masyarakat Dusun Mamput, Desa Barunang)

Usis I. Sangkai membuka rapat dengan menegaskan bahwa agenda utama rapat kali ini adalah membahas tuntutan masyarakat Dusun Mamput terkait ganti rugi akibat banjir yang menurut mereka disebabkan oleh aktivitas PT ABB. Tuntutan tersebut mengarah pada kerusakan yang terjadi pada rumah-rumah masyarakat selama banjir pada Januari 2025.

Sebelumnya, pihak Kecamatan Kapuas Tengah telah mencoba menyelesaikan masalah ini, namun tidak ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Harun Rasid, perwakilan BPBD Kabupaten Kapuas, menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan dan penilaian tim reaksi cepat. Berdasarkan laporan camat di Desa Barunang, tercatat 39 rumah pribadi terdampak banjir dengan rincian 16 rumah rusak berat, 5 rumah rusak sedang, dan 18 rumah rusak ringan. Meskipun demikian, Harun menegaskan bahwa BPBD tidak memiliki wewenang untuk menyatakan penyebab pasti banjir. Namun, pihaknya memastikan bahwa banjir disebabkan oleh tingginya intensitas hujan, bukan oleh aktivitas PT ABB.

Doni, selaku perwakilan masyarakat Dusun Mamput, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan yang dilakukan oleh PT ABB. Menurutnya, sebelum adanya perusahaan tersebut, banjir yang terjadi tidak separah yang dialami pada saat ini. Doni juga mengkritik data yang diberikan oleh BPBD, yang mencatat hanya 39 rumah yang rusak, padahal menurut pendataan masyarakat, setidaknya ada 70 rumah yang terdampak.

Masyarakat juga menuntut agar ganti rugi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas senilai Rp30 juta per rumah, yang sebelumnya disalurkan melalui APBD, dianggap belum mencukupi. Mereka merasa nilai kompensasi tersebut tidak cukup untuk membangun rumah baru dan belum mencakup seluruh rumah yang rusak.

Yulius Nico Wahyu Marhendra, CSR Department Head PT ABB, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah memberikan bantuan sebesar kurang lebih Rp300 juta untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir. Selain itu, PT ABB juga telah aktif menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di sekitar wilayah operasi mereka, khususnya untuk masyarakat Desa Barunang.

Rapat ini menegaskan pentingnya penyelesaian bersama antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Semua pihak berharap adanya kesepakatan yang menguntungkan dan adil untuk seluruh pihak terkait, serta agar kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *