Berita

Revisi Tarif Pajak Daerah Jadi Momentum, DPRD Kapuas Dorong Reformasi Serius Pengelolaan PAD

×

Revisi Tarif Pajak Daerah Jadi Momentum, DPRD Kapuas Dorong Reformasi Serius Pengelolaan PAD

Share this article
Revisi Tarif Pajak Daerah Jadi Momentum, DPRD Kapuas Dorong Reformasi Serius Pengelolaan PAD
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Thosibae Limin

KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com — Revisi penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kapuas dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar menaikkan atau menyesuaikan angka tarif.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Thosibae Limin, yang menekankan pentingnya optimalisasi PAD sebagai fondasi pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan mandiri.

“PAD adalah instrumen kemandirian daerah. Kalau pengelolaannya tidak dibenahi secara sistematis, daerah akan terus bergantung pada dana pusat,” ujar Thosibae Limin di Kuala Kapuas, Kamis (3/7/2025).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan pandangannya usai mengikuti rapat pembahasan revisi penyesuaian tarif Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai, dan dihadiri Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Menurut Thosibae, masih terdapat banyak potensi PAD yang belum tergarap maksimal, bukan karena kurangnya objek pajak, melainkan lemahnya sistem pendataan, pengawasan, dan pemungutan di lapangan.

“Penyesuaian tarif harus dibarengi dengan pembenahan sistem. Tanpa data yang akurat dan pengawasan yang kuat, target PAD sulit tercapai,” katanya.

Ia juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih inovatif dalam menggali potensi lokal, khususnya dari sektor pariwisata, perikanan, pertanian, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dinilai memiliki kontribusi besar namun belum dioptimalkan.

Selain itu, Thosibae menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat agar kebijakan peningkatan PAD tidak menimbulkan resistensi di lapangan.

“Pemerintah juga harus memberi timbal balik yang nyata, berupa peningkatan kualitas pelayanan publik. Di situlah kepercayaan masyarakat terhadap pajak dan retribusi akan tumbuh,” ujarnya.

Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci agar kebijakan PAD tidak hanya efektif secara fiskal, tetapi juga memperoleh legitimasi publik. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *