Berita

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria 29 Tahun, Dua Paket Sabu Diamankan di Selat Hulu

×

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria 29 Tahun, Dua Paket Sabu Diamankan di Selat Hulu

Share this article
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria 29 Tahun, Dua Paket Sabu Diamankan di Selat Hulu

KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AY (29) di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut, Gang Cipta Sejati, RT 027, Kecamatan Selat Hulu, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (4/6/2026).

Masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan dan menerbitkan Laporan Informasi (LI) serta Surat Perintah Penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AY di sebuah rumah di wilayah Selat Hulu,” ujar AKP Budi Utomo.

Setelah penangkapan, petugas menghadirkan Ketua RW setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,46 gram, satu buah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek Realme 5 Pro warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

Menurut keterangan polisi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.

Selanjutnya, AY beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *