Marabahan, pojokindonesia.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Zulkipli Yadi Noor, memimpin rapat evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Senin (13/4/2026), di Aula Mufakat.
Rapat tersebut dihadiri para camat, lurah, serta UPTD puskesmas se-Kabupaten Barito Kuala. Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Usai kegiatan, Zulkipli Yadi Noor menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk mengukur kinerja pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Rapat ini kita laksanakan untuk mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan hasil SKM tahun 2024 dan 2025, guna melihat apakah terjadi peningkatan atau penurunan indeks serta faktor yang memengaruhinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat dua fokus utama dalam evaluasi tersebut. Pertama, menganalisis tren Indeks Kepuasan Masyarakat dari berbagai unit layanan seperti kecamatan, puskesmas, rumah sakit, dan klinik. Kedua, mengkaji sembilan unsur penilaian dalam SKM untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, apabila ditemukan penurunan nilai, maka perlu dilakukan penelusuran mendalam untuk mengetahui penyebab serta merumuskan langkah perbaikan yang tepat.
“Kita tidak hanya melihat angka, tetapi juga menggali penyebab turunnya nilai pada unsur tertentu. Dari situ kita tentukan langkah perbaikan agar pelayanan semakin baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan cerminan kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik mencerminkan kehadiran negara. Karena itu, kita harus terus berbenah agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Melalui evaluasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara layanan publik di Kabupaten Barito Kuala dapat meningkatkan kinerja, inovasi, dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.












