Kapuas, pojokindonesia.com – Sidang perdana permohonan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN.Klk berlangsung di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada Senin (20/7/2026). Sidang dipimpin oleh Hakim Nina Amelia Novita Sari, SH, guna memeriksa keberatan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas terhadap Saudara Hardianson.
Kuasa hukum pemohon, M. Junaidi L. Gaol, SH, MH didampingi Sukarlan Fahri Dumas, SH, menyampaikan permohonan ini didasari peristiwa yang terjadi pada 5 Januari 2025. Menurut keterangan pihak pemohon, fakta di lapangan menunjukkan kliennya justru menjadi korban:
“Saudara Hardianson diserang oleh Saudara Herto Mihing yang mendobrak pintu kediaman dan membawa senjata tajam berupa parang. Namun langkah yang diambil kepolisian justru menetapkan Hardianson sebagai tersangka, padahal beliau adalah pihak yang diserang dan berhak melakukan pembelaan diri. Ketidakwajaran proses inilah yang menjadi dasar kami mengajukan praperadilan,” ujar Junaidi.
Pihak pemohon menyiapkan bukti pendukung untuk sidang lanjutan Selasa (21/7/2026), yaitu 5 orang saksi mata yang bersedia hadir (minimal 2 saksi inti akan dipanggil lebih dulu), serta Ahli Hukum Pidana dari Universitas Palangka Raya untuk menjelaskan aspek hukum pembelaan diri.
Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Polres Kapuas selaku Termohon menyampaikan jawaban resmi yang tegas, dan memohon agar permohonan pemohon ditolak sepenuhnya.
Dalam bagian eksepsi, Termohon berpendapat: “Permohonan yang diajukan justru membahas materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa pada sidang utama, sehingga bukan ranah kewenangan pemeriksaan praperadilan untuk menilai kelayakan penetapan tersangka.”
Sementara pada materi pokok perkara, Termohon menegaskan: “Penetapan status tersangka terhadap Hardianson telah dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan memenuhi syarat minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.”
Alat bukti yang dijadikan dasar antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum et repertum yang menunjukkan luka berat, barang bukti, serta pengakuan pemohon sendiri atas terjadinya peristiwa. Termohon juga menegaskan seluruh tahapan penyidikan, penangkapan, hingga penahanan telah dilakukan secara profesional, berdasar hukum, dan proporsional.
Berdasarkan hal tersebut, Termohon memohon putusan:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima;
2. Menolak seluruh permohonan pemohon;
3. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah sah menurut hukum;
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Selanjutnya Sidang terjadwal melalui kesepakatan para pihak akan dilanjutkan besok di tempat yang sama, dengan agenda penyampaian bukti dan keterangan saksi dari pihak pemohon. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh argumen kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.uhkps












