Berita

Sorang Lelaki Paruh Baya Menaruh Dendam Namun Salah Sasaran, Berakhir di Jeruji

×

Sorang Lelaki Paruh Baya Menaruh Dendam Namun Salah Sasaran, Berakhir di Jeruji

Share this article
Sorang Lelaki Paruh Baya Menaruh Dendam Namun Salah Sasaran, Berakhir di Jeruji

Kapuas, pojokindonesia.com – Berawal dari kejadian Pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025, sekira jam 23.00 Wib, di Teras Rumah Sdr. UNTUNG IRAWANSYAH beralamat di Desa Penda Katapi Rt. 03 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yaitu pada saat Suriansyah (Korban) sedang duduk di teras rumah Untung Irawansyah bersama temannya tiba-tiba didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban.

Kemudian orang tersebut langsung memukul wajah korban dengan menggunakan alat berupa Gir yang di pasang di tangan pelaku sebanyak 1 (satu) kali, akibat kejadian pemukulan tersebut korban mengalami luka di wajahnya dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Barat untuk dilakukan proses secara hukum.

Kejadiaan ini merupakan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana untuk diduga pelaku “M (45)”

Sebagai korban dan pelapor AMBRI, sedangkan terlapor adalah M (45) telah diamankan Kepolisian dan dilakukan penangkapan, Jum’at (11/04/2025) sekira jam 11.30 wib di Jalan Lintas Palangkaya-Buntok-Kuala Kurun Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

Kejadian berawal terlapor tiba-tiba datang kemudian dan langsung memukul wajah pelapor / korban dengan menggunakan alat berupa kayu galam pendek yang dipegang di tangannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajahnya.

Untuk kepentingan peyelidikan selanjutnya pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 (Satu) lembar baju kaos warna putih yang ada tulisan CALVIN KLEIN. Setelah dilakukan pengembangan atas kasus ini dan ternyata kejadian ini bermotif dendam pelaku namun salah sasaran,sampai berita ini ditayangkan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *