BeritaUncategorized

Pemkab PPU Perketat Penyaluran Dana Hibah Ormas, Harus Lapor 3 Tahun Berturut-Turut

×

Pemkab PPU Perketat Penyaluran Dana Hibah Ormas, Harus Lapor 3 Tahun Berturut-Turut

Share this article
Pemkab PPU Perketat Penyaluran Dana Hibah Ormas, Harus Lapor 3 Tahun Berturut-Turut
Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan (Dok.Pojokindonesia)

PENAJAM, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), memperketat proses penyaluran dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas). Setiap ormas yang ingin mengakses dana bantuan wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan pelaporan secara berkelanjutan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) PPU, Agus Dahlan mengatakan, proses seleksi dilakukan secara ketat agar dana yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dimanfaatkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Ormas yang mengajukan dana hibah harus sudah terdaftar dan aktif minimal selama tiga tahun berturut-turut. Kalau baru satu atau dua tahun berdiri, maka belum bisa kami proses,” kata Agus saat diwawancarai media, Senin (30/06/2025).

Hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) ini, kata dia, hanya diberikan satu kali dalam tiga tahun, dan wajib dipertanggungjawabkan secara rinci sesuai rencana kegiatan yang diajukan melalui proposal.

Dana tersebut ditujukan untuk kegiatan sosial seperti edukasi, penyuluhan, serta program yang mendukung ketahanan masyarakat.

Tahun ini, Laskar Merah Putih (LMP) telah memenuhi syarat dan dipastikan menerima kucuran dana hibah sebesar Rp150 juta. Sementara itu, ormas Laung Kuning diproyeksikan baru akan mendapatkan hibah pada tahun 2026, menyesuaikan dengan skema pengajuan dan siklus APBD.

“LMP akan menerima hibah melalui APBD Perubahan 2025, sedangkan Laung Kuning kami rencanakan untuk tahun depan. Besarannya belum dapat dipastikan karena masih menunggu pembahasan anggaran,” imbuhnya.

Agus menekankan bahwa setiap ormas penerima wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, lengkap dengan dokumentasi kegiatan serta bukti administrasi yang sah.

“Dana ini bukan bebas digunakan untuk kepentingan internal. Harus sesuai proposal, misalnya untuk agenda edukasi tentang bahaya narkotika atau kegiatan sosial lainnya yang menyentuh masyarakat,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan sistem verifikasi yang ketat tersebut, dana hibah bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (ADV/RAH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *