Berita

Z Diringkus Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

×

Z Diringkus Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Share this article
Z Diringkus Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Kapuas, pojokindonesia.com – Lagi lagi Satresnarkoba Polres Kapuas ungkap kasus tindak pidana kepemilikan barang haram ( narkoba ) dengan menangkap dan meringkus seorang pria berinisial Z (34) warga Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Z (34) di tangkap di kediamannya di RT. 009 Desa Dadahup oleh Satresnarkoba Polres Kapuas.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian diamankanlah yang bersangkutan karena kepemilikan barang terlarang berupa narkoba atau secara melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dan atau memiliki dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

“Saat diringkus didapati 20 (dua puluh) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 11,45 (sebelas koma empat puluh lima) gram (plastik + kristal).18 (delapan belas) buah potongan sedotan.1 (satu) buah sendok Sabu terbuat dari sedotan, 2 (dua) Pack plastik klip merk C.TIK, 3 (tiga) buah dompet kecil, Uang tunai sebesar Rp 1.450.000. (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Merk VIVO 1806 warna Pink dan kesemuanya telah diamankan sebagai barang bukti,“ tegas Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, MAP, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K, MH, S.I.K.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Z (34) saat ini diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ tegas AKP Hengky Prasetyo. Selasa, 15/4/2025.

Melalui Kasat Resnarkoba, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menghimbau dan mengingatkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Kapuas agar tidak bermain-main dengan barang haram narkotika apapun jenisnya karena Polres Kapuas akan terus memburu dan akan memberikan tindakan yang tegas terhadap peredaran Nakotika di wilayah hukum Pokres Kapuas secara intensif.(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *