Berita

Guru Besar Hukum Pidana Islam Desak Menteri ATR/BPN Mundur, Sebut Korupsi Sudah “Seperti Jamur di Musim Hujan”

×

Guru Besar Hukum Pidana Islam Desak Menteri ATR/BPN Mundur, Sebut Korupsi Sudah “Seperti Jamur di Musim Hujan”

Share this article
Guru Besar Hukum Pidana Islam Desak Menteri ATR/BPN Mundur, Sebut Korupsi Sudah “Seperti Jamur di Musim Hujan”

Guru Besar Hukum Pidana Islam Desak Menteri ATR/BPN Mundur, Sebut Korupsi Sudah “Seperti Jamur di Musim Hujan”

Langsa, pojokindonesia.com

Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof Dr Muzakkir Samidan SH MH MPd mendesak Menteri ATR/BPN H Nusron Wahid untuk mengundurkan diri secara terhormat. Ia menilai pengunduran diri merupakan langkah etis terbaik bagi menteri yang kementeriannya terseret kasus korupsi pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Muzakkir menyatakan bahwa kualitas korupsi di Indonesia telah mencapai tingkat yang memalukan dan memprihatinkan. Ia mempertanyakan ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani para penjahat korupsi yang kian merajalela.

“Presiden jelas mengetahui terang-benderang siapa saja koruptor di negara ini. Beliau seharusnya langsung menangkap dan menjatuhkan sanksi keras, bahkan menerapkan hukuman tembak di depan umum sebagai efek jera,” ujar Muzakkir, yang juga Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh.

Ia menggambarkan tindak pidana korupsi saat ini tumbuh subur seperti jamur di musim hujan dan merebak ke semua sektor. Dalam waktu singkat tahun ini, penegak hukum membongkar sejumlah kasus besar secara beruntun. Kejaksaan Agung mengungkap korupsi di Badan Gizi Nasional, Kepolisian menggeledah mega korupsi di lingkungan Jakpidsus, dan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Imigrasi serta Rektor Universitas Jenderal Soedirman. Belakangan, KPK kembali OTT 17 orang terkait dugaan suap pengurusan HGB di Bogor pada Senin (14/9/2026), yang melibatkan pejabat kementerian, politisi Golkar, swasta, dan orang dekat Menteri Nusron Wahid.

Muzakkir menegaskan bahwa Menteri Nusron Wahid tidak dapat lepas tangan dengan alasan tidak mengetahui korupsi tersebut. Sebagai pejabat yang melekat kewenangan pemberian izin HGB, ia harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran hukum yang terjadi di bawah kepemimpinannya.

“Penggeledahan ruang kerja Menteri oleh KPK dan penyitaan barang bukti dari ruang Dirjen maupun ruang pribadi mengindikasikan keterlibatan atau setidaknya kelalaian beliau. Keterlibatan sahabat dan rekan separtai serta pihak swasta PT Summarecon Agung Tbk semakin memperkuat indikasi ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, Muzakkir mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan politik tegas berupa pemberhentian Menteri Nusron Wahid. Ia juga meminta presiden segera memberhentikan menteri lain yang sedang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta Menteri Hukum dan HAM (Imigrasi dan Pemasyarakatan).

“Presiden tidak perlu memelihara menteri yang bobrok akhlaknya karena hal itu menurunkan citra dan kredibilitas kepemimpinan. Rakyat Indonesia mendukung penegakan hukum yang tegas demi menyelamatkan republik yang kita cintai ini,” tegas Muzakkir. (r/kha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *