BeritaNasional
×

Share this article

Guru Besar IAIN Langsa Kritik Keras Putusan MK soal Gibran: “Macan Ompong” dan Absen dari Kepastian Hukum

Langsa, pojokindonesia.com –

Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof Dr Muzakkir Samidan SH MH MPd mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai putusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan terkesan menghindari tanggung jawab konstitusional.

Muzakkir menyatakan bahwa MK gagal menjatuhkan sanksi hukum atau akibat yuridis yang jelas meskipun dalam amar putusannya mengakui fakta ketidaklengkapan syarat administrasi berupa ijazah setara SMA.

Menurutnya, sikap MK yang hanya bersifat normatif tanpa tindakan tegas menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Putusan MK terlihat absurd dan seperti ‘macan ompong’ yang tidak memiliki kredibilitas. Lembaga ini berusaha menghindar dari kebenaran dengan alasan bukan kewenangannya, padahal fakta ketiadaan ijazah telah terbukti,” ujar Muzakkir, yang juga Ketua Umum MPW Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Provinsi Aceh, Rabu (4/10/2026) malam.

Muzakkir menduga lemahnya independensi MK disebabkan oleh faktor psikologis dan hubungan struktural antara hakim MK dengan cabang kekuasaan Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif.

Iapun menyoroti bahwa proses rekrutmen hakim MK yang melibatkan rekomendasi dari ketiga cabang kekuasaan tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas putusan ketika berhadapan dengan isu politik sensitif.

“MK mengalihkan tanggung jawab dan tidak berani menentukan akibat hukum terhadap Gibran. Hal ini membuat hukum tampak dipermainkan dan tidak memberikan kepastian bagi masyarakat,” tegas mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) àini.

Dari perspektif politik, Muzakkir menilai putusan tersebut justru menguntungkan posisi Gibran secara elektoral karena menghilangkan hambatan legalitas.

Masyarakat, menurutnya, akan cenderung mengabaikan cacat administratif tersebut seiring dengan menguatnya popularitas politik Gibran.

Menutup pernyataannya, Muzakkir menyayangkan hilangnya harapan terakhir bagi pencari keadilan melalui jalur konstitusional. Ia menekankan bahwa integritas peradilan merupakan fondasi utama negara hukum, dan kegagalan MK dalam hal ini merupakan kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia.

“Kita tetap berharap pada keadilan ilahi bagi mereka yang menutupi kebenaran. Namun secara institusi, wajah hukum negara kita saat ini sedang dipertaruhkan,” pungkas putra Aceh ini. (kha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *