MANTINGAN, PERHUTANI (16/11/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menjadi koordinator kegiatan pelatihan pembentukan koperasi dan pembinaan Perhutanan Sosial bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah rayon 3 dan 4 yang digelar oleh Divisi Regional Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Fave Rembang, Selasa (16/11).
Hadir dalam kegiatan, Kepala Seksi (Kasi) Perhutanan Sosial Kantor Divisi Regional Jawa Tengah Iwan Wahyu Setiawan, Kepala Bidang Koperasi & UMKM Dinas Peringdakopkum Kabupaten Rembang Idha Hayu M, Kasi Kelola SDH KPH Mantingan Kasmijan, segenap Kepala Sub Seksi (KSS) Perhutanan Sosial, perwakilan LMDH, dan Tenaga Pendamping Perhutani Rayon 3 dan 4.
Administratur KPH Mantingan Marsaid di tempat terpisah berharap pelatihan ini dapat lebih membantu para LMDH untuk berkembang dan lebih mengangkat perekonomian masyarakat di pinggiran kawasan hutan.
Sementara itu, Kabid UMKM Perindagkopkum Idha Hayu M. menyampaikan bahwa untuk pembentukan koperasi sekarang sudah dipermudah.
“Jadi Pemerintah sekarang mempermudah dalam pembentukan koperasi dengan hanya 9 orang saja dan masih menggunakan azas kekeluargaan. Macam koperasi ada 2, yakni koperasi primer dan sekunder. Kriteria koperasi primer harus mengajukan surat tertulis maupun elektronik ke menteri dengan melampirkan akta pendirian koperasi bermaterai, berita acara pendirian koperasi, surat bukti penyetoran modal serta rencana awal kegiatan koperasi,” papar Idha.
Sedangkan untuk koperasi sekunder, adalah kriteria koperasi primer ditambah dengan adanya lampiran hasil berita acara rapat pendirian, keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan atau sekunder, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif setiap calon anggota.
“Sampai saat ini sudah ratusan ribu koperasi tercatat masih aktif di Indonesia. Tetapi yang kita butuhkan adalah bagaimana koperasi ini bisa mandiri dan aktif serta bisa mensejahterakan anggotanya,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kasi Perhutanan Sosial Divisi Regional Jawa Tengah, Iwan Setiawan menambahkan agar sesuai dengan arahan Menteri Kehutanan bahwa Perhutani tidak diperbolehkan lagi menjalin kerjasama langsung dengan masyarakat, tetapi melalui lembaga koperasi, maka LMDH diarahkan untuk segera membentuk Koperasi dalam bekerjasama dengan Perhutani. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)