Berita

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon di Kalteng Ditunda, Enam Terdakwa Menanti Pembacaan Dakwaan

×

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon di Kalteng Ditunda, Enam Terdakwa Menanti Pembacaan Dakwaan

Share this article
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon di Kalteng Ditunda, Enam Terdakwa Menanti Pembacaan Dakwaan

PALANGKA RAYA, infobanua.co.id – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zirkon dan mineral turunannya yang melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta di Kalimantan Tengah resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026). Namun, agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum ditunda hingga 23 Juli 2026.

Penundaan dilakukan oleh majelis hakim karena masih berlangsung proses praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini merupakan dugaan korupsi dalam penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang diduga dilakukan oleh PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lainnya di Kalimantan Tengah dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Sebanyak enam terdakwa menjalani proses persidangan, yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Vent Christway, S.T., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, serta Indra Himawijaya, S.T., M.Si., aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Erna Tri Susilowati, karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral; Herbowo Seswanto, Direktur PT Investasi Mandiri; Fransisco Cosida, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral; serta Hendi Andi Wahyudi, S.E., Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.

Seluruh terdakwa didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, dengan konstruksi dakwaan yang disesuaikan berdasarkan peran masing-masing terdakwa.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan, sidang yang semula beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Juli 2026, setelah proses praperadilan selesai. Pada persidangan berikutnya, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap seluruh terdakwa sesuai register perkara masing-masing. ryt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *