Berita

TIMPORA Kapuas Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

×

TIMPORA Kapuas Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

Share this article
TIMPORA Kapuas Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

KUALA KAPUAS — Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi di Aula Hotel Fovere, Jalan Pemuda, Selat Dalam, Kuala Kapuas, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut.

TIMPORA Kapuas terdiri atas berbagai unsur satuan kerja dan instansi pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan orang asing. Di antaranya adalah Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, TNI (Sintel), Polri (Satintelkam), Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.

Rapat ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Imam Santoso, menegaskan pentingnya rapat ini untuk memperkuat koordinasi dan berbagi informasi antarinstansi. “Negara tidak melarang orang asing tinggal sementara maupun menetap di Indonesia. Namun, prinsip dasarnya adalah hanya mereka yang memberikan manfaat bagi Indonesia, seperti tenaga kerja asing dengan keahlian khusus, yang diperbolehkan,” ujar Imam.

Ia menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Palangka Raya memiliki wilayah kerja mencakup tujuh kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah. Kondisi geografis yang menantang menuntut kerja sama lintas sektor dalam mengawasi keberadaan orang asing.

Menurut Imam, penyelarasan data dan visi antarinstansi sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas pengawasan. “Kabupaten Kapuas memiliki kekayaan alam yang menjadi daya tarik bagi warga negara asing untuk melakukan berbagai aktivitas. Ini bisa berdampak positif maupun negatif, sehingga pengawasan menjadi sangat penting,” ujarnya.

Imam juga menyoroti pentingnya pengawasan keimigrasian yang tidak hanya mencakup orang asing, tetapi juga warga negara Indonesia, khususnya dalam pencegahan tenaga kerja nonprosedural serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perdagangan manusia (TPPM).

Adapun pengawasan di Kabupaten Kapuas mencakup aktivitas warga asing yang datang sebagai wisatawan maupun tenaga kerja di sektor tambang, perkebunan, dan kehutanan.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait demi menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah, terutama dari potensi pelanggaran keimigrasian,” tutup Imam. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *