Berita

Penistaan Agama Islam Kembali Terjadi di Indonesia

×

Penistaan Agama Islam Kembali Terjadi di Indonesia

Share this article
Penistaan Agama Islam Kembali Terjadi di Indonesia

Penistaan Agama Islam Kembali Terjadi di Indonesia

Langsa, Aceh, pojokindonesia.com.
Peristiwa penistaan agama Islam secara berkala terus terjadi di Indonesia dalam berbagai bentuk. Sejatinya, Pemerintah Indonesia dalam hal ini para penegak hukum tidak boleh tinggal diam, harus ada sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku, agar peristiwa penistaan agama Islam di Indonesia tidak lagi terjadi. 

Guru Besar Hukum Pidana Islam pada IAIN Langsa, Aceh,
Prof Dr Drs Muzakkir Samidan SH MH MPd mengatakan hal itu, Kamis (13/8/2026) kepada pojokindonesia.com.

Dia jelaskan, kasus penistaan Agama Islam kali ini dengan cara yang sangat menyakitkan hati seluruh umat Islam di Indonesia. Penistaan oleh Panitia Pagelaran Musik The Sounds Project di Ancol Jakarta Utara pada 9 Agustus 2026.

Penistaan bermula dari unggahan pada sebuah akun Threads yang bernama @JARRKOJARR  yang mendadak viral di media sosial. Dalam unggahannya terdapat sebuah booth produk minuman beralkohol, Newport, yang menggelar Gimik Promosi dalam bentuk Tantangan bagi Penghafal Al Qur’an, surat  Ad- Dhuha diberi imbalan hadiah sebotol minuman keras (khamar). Tentu aksi promosi tersebut mendapat reaksi keras dan kecaman langsung dari warganet kepada pihak penyelenggara dan sponsor karena mereka anggap tidak sopan, tidak beradab, tidak bermoral, dan tidak beretika dalam membuat konten pemasaran.

Walaupun kemudian pihak The Sounds Project menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya oleh pihak penyelenggara tanpa diskusi, izin, arahan, persetujuan, dan di luar  pengetahuannya.

Pihak manajemen The Sounds Project secara resmi telah merilis pernyataan, pada hari Selasa, 11 agustus 2026, mengutip dari MUI Digital, “Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apapun.”

“Sekalipun sudah ada pernyataan tersebut menurut saya, proses dan sanksi hukum tetap harus aparat tegakkan atas perbuatan pidana penistaan agama Islam. Para penegak hukum harus memproses kasus ini dengan bukti yang cukup sebagai sebuah tindak pidana yang tidak boleh ditoleransikan,” tegas Muzakkir.

Langkah konkrit, ujarnya, harus diwujudkan oleh pihak penegak hukum dengan membawa pihak sponsor Newport ke ranah hukum dengan memeriksa semua pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberi sanksi yang seberat-beratnya.

Prof Muzakkir Samidan yang juga Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah (HISSI) Provinsi Aceh,  mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh sponsor New Port dalam acara The Sounds Project sebagai aktivitas promosi yang digelar boot produk merek New Port dengan hadiah khamar atau minuman yang memabukkan, sebagai perbuatan biadab dan sangat tidak bermoral.

“Seharusnya dalam Negara Indonesia yang sangat pluralitas agama, hal semacam ini menjadi perhatian yang konkrit dari semua penganut agama, agar jangan melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan SARA di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Dia tekankan, semua umat beragama harus merawat persaudaraan yang sudah baik dan berusaha mengapresiasi dalam kehidupan masyarak luas di Indonesia.

“Saya berharap dari peristiwa penistaan agama Islam kali ini, semua pihak harus bisa mengambil pelajaran untuk terus bisa merawat kehidupan beragama di Indonesia dengan baik,” katanya. 

Maka, lanjut Muzakkir, ajauanayaa untuk penyelesaian tindak pidana penistaan agama Islam oleh sponsor New Port, tidak cukup dengan membuat pernyataan dan permintaan maaf, tapi proses hukum harus berjalan dengan sanksi yang seberat beratnya.”

Muzakkir yang juga mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (Himmah) tegaskan, MUI pun harus mengawal semua proses hukum ini agar di kemudian hari tidak terjadi lagi penistaan terhadap agama Islam. (kh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *