Berita

Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap di Kapuas

×

Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap di Kapuas

Share this article
Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap di Kapuas

KAPUAS, pojokindonesia.com — Seorang residivis kasus pencurian, berinisial I alias Kandar (29), kembali ditangkap aparat Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko di kawasan Pasar Blok R, Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah barak di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Selat Hilir. Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari laporan korban, Adriani (53), seorang pedagang yang tinggal di kawasan Selat Tengah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat hendak membuka toko miliknya, korban mendapati kunci pintu sudah dalam keadaan terbuka. Setelah masuk, korban melihat kondisi toko berantakan dan sejumlah barang sembako hilang, antara lain satu kotak mie telur, 190 keping plastik kemasan warna putih, 150 keping plastik warna hitam, serta dua kotak sabun cuci. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,7 juta.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuka kunci pintu toko menggunakan sebuah gunting, kemudian mengambil barang-barang milik korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi KH 6612 BV, sepasang sandal hitam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp 400.000.

“Tersangka merupakan residivis dalam beberapa kasus pidana sebelumnya. Ia sudah pernah divonis penjara untuk empat kasus berbeda, termasuk pencurian dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Rizki.

Tersangka tercatat pernah dipidana dalam kasus curat pada 2014 (vonis 6 bulan), 2018 (1 tahun), penganiayaan berat pada 2019 (8 tahun), dan curat kembali pada 2024 (1 tahun 4 bulan).

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *