Kapuas, pojokindonesia.com – Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terbagi menjadi dua kawasan utama yaitu kawasan Pasang Surut dan Non Pasang Surut. Dari total 17 kecamatan, 12 di antaranya masuk kawasan Pasang Surut dan 5 sisanya kawasan Non Pasang Surut. Masing-masing memiliki keunggulan tersendiri: kawasan Non Pasang Surut kaya akan potensi pertambangan dan perkebunan, sedangkan kawasan Pasang Surut unggul di bidang pertanian, pariwisata, dan perdagangan.
Untuk mengembangkan seluruh potensi tersebut, pemerintah daerah melaksanakan program pembangunan infrastruktur dan konektivitas sejak tahun 2025 hingga lima tahun ke depan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan perekonomian serta mewujudkan pemerataan pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan semangat “Kapuas Bersinar”, percepatan pembangunan terus dilakukan, terutama pada jaringan jalan agar seluruh wilayah terhubung dengan baik hingga menjangkau jalur lintas provinsi Kalimantan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, H. Hargatin, ST., MT., saat ditemui diruang kerjanya Senin,04/05/2026, menjelaskan bahwa secara keseluruhan panjang jalan di daerah ini terbagi berdasarkan status pengelolaannya: jalan nasional sepanjang 202 km, jalan provinsi sepanjang 98 km, dan jalan kabupaten yang sesuai ketetapan terbaru Nomor 131 Tahun 2026 mencapai 2.500 km. Sehingga total keseluruhan jaringan jalan di Kabupaten Kapuas sekitar 2.800 km.
Secara khusus, pembangunan yang difokuskan pada jalan menuju Pelabuhan Batanjung yang menghubungkan Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang. Tersedia dua jalur, yaitu jalur yang melintasi permukiman warga dan jalur khusus angkutan dengan panjang total 54,6 km.
Hingga saat ini progres pembangunannya:
✅ Sebelum tahun 2025, sudah terbangun badan jalan sepanjang 400 meter
✅ Tahun 2025 dilanjutkan pembangunan sepanjang 28,6 km
✅ Total yang sudah selesai mencapai sekitar 29 km
✅ Sisa pekerjaan yang akan diselesaikan sekitar 25 km
Adapun rencana tahapan selanjutnya:
✅ Tahun 2026: Penyelesaian seluruh pembangunan badan jalan
✅ Tahun 2027: Pembangunan jembatan, gorong-gorong serta bangunan pendukung lainnya, dilanjutkan dengan peninggian dan pengerasan permukaan jalan
✅ Tahun 2029–2030: Pelaksanaan pekerjaan pengaspalan
Pembangunan ini diharapkan dapat berfungsi secara maksimal untuk mendukung pengembangan wilayah dan pemanfaatan potensi daerah secara berkelanjutan. “Kami berharap dukungan dari seluruh masyarakat dan pihak terkait agar seluruh rencana pembangunan infrastruktur ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ungkapnya.uhkps












