BANJARMASIN — Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, menyampaikan pembelaan pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (22/1/2026). Pembelaan tersebut disampaikan dalam sidang pledoi perkara dugaan korupsi kerja sama Perumda Tanjung Jaya Persada.
Dalam pledoinya, Anang menegaskan tidak pernah memberikan arahan maupun instruksi yang bertentangan dengan hukum. Ia juga menyatakan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kerja sama jual beli bahan olahan karet yang menjadi pokok perkara.
Didampingi tim kuasa hukumnya Donni, Bhaskara, Bram, H. Siswansyah, dan Fadjeri Noor, Menurut Anang, kewenangan operasional Perumda sepenuhnya berada di tangan direksi, bukan pada dirinya sebagai kuasa pemilik modal. Karena itu, ia menilai tudingan penyalahgunaan wewenang tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang menurutnya tidak menunjukkan adanya keterlibatan langsung dalam tindak pidana korupsi. Anang menambahkan, jika terdapat persoalan kewenangan, seharusnya hal tersebut dinilai terlebih dahulu dalam ranah administrasi, bukan langsung diproses secara pidana.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta subsider dua tahun penjara.












