Kapuas, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat lanjutan penataan kawasan Pasar Baru Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selat Hilir, Kuala Kapuas, Senin (09/02/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Kapuas.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, DR Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si, didampingi Kepala Bapperida A. Saribi dan Kepala Disperindagkop-UKM Apendy. Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur terkait serta jajaran perangkat daerah Pemkab Kapuas.
Usai rapat, Sekda Kapuas Usis I Sangkai menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas rencana penataan bangunan dan blok Pasar Baru di Jalan Jenderal Sudirman.

“Hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi terkait penataan kawasan pasar. Rencananya akan ada relokasi sebagian bangunan, yakni sebanyak 13 pintu ruko yang akan dipindahkan ke Pasar Bukit Ngalangkang,” ujar Usis kepada awak media.
Ia menjelaskan, rencana pemindahan tersebut akan kembali dibahas bersama para pedagang yang bersangkutan pada 18 Februari mendatang.
“Nanti akan kami adakan rapat lanjutan dengan calon pengguna atau para pedagang untuk mencapai kesepakatan bersama. Pola pemindahannya bisa langsung per pintu atau melalui sistem pengundian nomor penempatan,” jelasnya.
Sekda menambahkan, berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 98 ruko telah tersedia untuk para pedagang namun diluar komplek pasar bukit Ngalangkang yang belum ditempati. Selain 13 pedagang yang akan direlokasi, pihaknya juga membuka kesempatan bagi pedagang lain yang ingin segera pindah.
“Bagi pedagang yang ingin lebih cepat pindah, kami tawarkan untuk memilih ruko yang tersedia sesuai data kami. Ada 98 ruko yang bisa dipilih dengan harga standar yang telah ditetapkan,” katanya.

Pemerintah daerah berharap proses relokasi dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari para pedagang.
“Harapan kami, 13 pedagang tersebut dapat segera direlokasi secepatnya. Untuk yang masih tersisa, kami minta bersabar. Jika ingin pindah lebih awal, kami siap mengaturnya karena fasilitas sudah kami siapkan,” tutup Sekda.
Diketahui, pola pemanfaatan ruko yang disediakan bagi para pedagang menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB). uhkps












